tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri kepemilikan aset tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta. Keterangan tersebut dihimpun KPK dari pemanggilan sejumlah saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (11/7/2023).
Adapun para saksi yang diperiksa yaitu Heri Pranoto (Swasta), Ari Primawati (Karyawati), dan Anggriasti Hasworo (Ibu Rumah Tangga). Selain ketiganya, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap satu orang saksi lainnya, yaitu seorang Notaris & PPAT bernama Sugiharto, namun ia tak hadir.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka korupsi Rafael Alun Trisambodo. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota.
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).
Tiga kota tersebut yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Manado. Adapun jumlah aset yang disita di Jakarta berjumlah 6 bangunan, di Yogyakarta ada 3 bangunan sementara di Manado 11 bangunan. Diperkirakan seluruh aset tersebut bernilai Rp150 miliar.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini, kata KPK, dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Diketahui, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat