Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Hingga Akhir Juli

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti serta menyita aset Rafael Alun Trisambodo.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Hingga Akhir Juli
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga 31 Juli mendatang.

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Ali menyebut perpanjangan penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan aset yang diduga terkait kasus yang menjerat Rafael.

"Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka di dua perkara, yaitu terkait dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa Rafael Alun menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukannya.

Rafael juga diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelas Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto