Menuju konten utama

KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Trisambodo, Nilainya Capai Rp150 M

KPK menyita 20 aset Rafael Alun Trisambodo yang tersebar di 3 kota yaitu, Jakarta, Yogyakarta dan Manado.

KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Trisambodo, Nilainya Capai Rp150 M
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka korupsi Rafael Alun Trisambodo. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota.

"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).

Tiga kota tersebut yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Manado. Adapun jumlah aset yang disita di Jakarta berjumlah 6 bangunan, di Yogyakarta ada 3 bangunan sementara di Manado 11 bangunan. Diperkirakan seluruh aset tersebut bernilai Rp150 miliar.

"Total dari 20 aset yang disita jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali.

Ali mengatakan langkah KPK menyita aset Rafael tersebut sesuai target KPK untuk memulihkan aset negara yang dinikmati koruptor dan memberikan efek jera.

"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto