Menuju konten utama

KPK Usut Asal-Usul Aset Rafael Alun Trisambodo di Manado

KPK tengah menelusuri asal-usul kepemilikan aset eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo melalui keterangan 13 orang saksi. 

KPK Usut Asal-Usul Aset Rafael Alun Trisambodo di Manado
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul kepemilikan aset eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang tengah menjeratnya. Hal tersebut ditelusuri KPK melalui keterangan 13 orang saksi.

"Semua saksi hadir dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado, Sulawesi Utara, yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, (14/6/2023).

Adapun 13 saksi tersebut yaitu dua orang Notaris, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Dan 11 saksi lainnya selaku wiraswasta, mereka adalah Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.

Ali menyebut saat ini penyidik masih terus mencari aset rafael yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael.

"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ujar Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat