Menuju konten utama

KPK Temukan Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Diduga Hasil TPPU

KPK menemukan sejumlah aset milik eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta.

KPK Temukan Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Diduga Hasil TPPU
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset milik eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta. Aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi Rafael.

"Terkait RAT, kami telah menemukan indikasi ada beberapa aset, tanah, dan bangunan yang sebentar lagi nanti kami sudah mendekati proses penyitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/6/2023).

Terhadap aset temuan KPK tersebut, tim penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut dan memproses aset tersebut dalam rangk penyitaan.

"Beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," ujar Ali.

Ali menyebut sejumlah aset Rafael di Yogyakarta itu harus dipastikan dari sisi hukum untuk selanjutnya dapat dibuktikan bahwa harta tersebut bersumber dari korupsi atau tidak.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan awal Mei 2023.

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat