Menuju konten utama

KPK: Pencucian Uang Rawan Terjadi di Negara Lepas Pantai

KPK telah menangani sebanyak 58 kasus pencucian uang sejak 2004 hingga 2023.

KPK: Pencucian Uang Rawan Terjadi di Negara Lepas Pantai
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menyampaikan sambutan dalam lokakarya bertajuk 'Pencucian Uang Melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai' di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). FOTO/Dok.Hum KPK

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan negara-negara lepas pantai seperti Indonesia, sering dimanfaatkan untuk kejahatan uang dan pencucian uang.

"Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," kata Ghufron dalam lokakarya bertajuk 'Pencucian Uang Melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai' di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Ghufron mengatakan, di negara-negara tersebut memiliki aturan yang kurang transparan, sehingga memudahkan pelaku kejahatan memindahkan aset ke luar negeri.

Di KPK sendiri, kata Ghufron, sejak 2004 hingga 2023 telah menangani 58 kasus pencucian uang. Dia mengakui jumlah tersebut memang relatif sedikit.

"KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, dari perseorangan maupun korporasi," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam acara kolaborasi bersama Overseas Prosecutorial Assistance and Training (OPDAT) dari Amerika Serikat tersebut, Ghufron berharap dengan kerja sama dengan OPDAT dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang dan pemulihan aset.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Tomika Patterson, yang merupakan Penasihat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama tersebut dan menekankan pentingnya membangun koneksi serta kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.

Dia juga mendorong KPK untuk memperluas kolaborasi global melalui Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memberantas korupsi lintas negara secara efektif.

Untuk diketahui, lokakarya ini adalah yang kedua setelah suksesnya sesi pertama yang diadakan di Bandung pada awal tahun 2024.

Sebanyak 30 peserta dari berbagai direktorat KPK hadir dalam acara ini, dan akan dilanjutkan dengan lokakarya tentang Cryptocurrency pada pekan depan di Bogor.

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonatan Tangdilintin, serta perwakilan dari FBI dan USDOJ.

Baca juga artikel terkait PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang