Menuju konten utama

KPK Periksa Sekretaris Dafam Group Usut Kasus Korupsi di Jateng

Aghita diperiksa terkait dengan pengetahuannya soal proyek di Pemerintah Kota Semarang.

KPK Periksa Sekretaris Dafam Group Usut Kasus Korupsi di Jateng
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dafam Group, Aghita Pralambang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini Senin (2/9/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, ditulis Selasa (3/9/2024).

Tessa mengatakan, Aghita diperiksa terkait dengan pengetahuannya soal proyek di Pemerintah Kota Semarang.

"Saksi hadir, didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan/proyek di Pemkot Semarang," ujarnya.

Namun, Tessa belum merincikan terkait materi pemeriksaan terhadap Aghita yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK itu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa CEO Daffam Group, Billy Dahlan, dia juga diperiksa terkait dengan proyek atau pekerjaan di Pemkot Semarang, Senin (26/9/2024).

Dalam kasus di Pemkot Semarang ini, KPK tengah mendalami 3 dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap, pemerasan, dan gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, Rachmat Utama Djangkar (RPUD) yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.

Meski belum ditahan, keempat orang tersebut juga telah dicegah untuk bepergian keluar negeri. Selain itu, Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini belum ditemukan kerugian negara.

"Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Walikota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua, gratifikasi tidak perhitungan KN yang ketiga adalah pemotongan," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2024).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang