Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo Terkai Korupsi Dana PEN

KPK mulai mendalami kasus dugaan korupsi terkait dana PEN di Pemkab Situbondo sejak 6 Agustus 2024.

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo Terkai Korupsi Dana PEN
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses penyidikan berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada hari ini di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Tessa dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (28/8/2024).

Diketahui, KPK mulai mendalami kasus dugaan korupsi terkait dana PEN tersebutsejak 6 Agustus 2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP. Tessa menyebut bahwa keduanya merupakan penyelenggaran negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).

Terkait dengan perkara dana PEN, KPK sebelumnya telah memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,97 miliar dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Sehingga, pada perkara ini sisa uang pengganti yang harus oleh Ardian sebesar Rp2,876 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi