tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk menelisik dugaan kepemilikan saham tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo.
Sejumlah saksi yang turut diperiksa KPK adalah Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia 2015 Slamet Sajidi, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia (GIAA) 2010 Elisa Lumbantoruan, dan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) di perusahaan para saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (2/8/2023).
Sementara itu, dalam pemeriksaan tersebut, ada dua orang saksi tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Bambang Heruawan Haliman selaku Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014, dan Debora Susyani Triputranto selaku wiraswasta. Terhadap keduanya, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat