Menuju konten utama

KPK Usut Jumlah Fee yang Diterima Rafael Alun soal Urusan Pajak

Sebanyak tiga orang saksi diperiksa KPK terkait dugaan penerimaan fee Rafael Alun Trisambodo.

KPK Usut Jumlah Fee yang Diterima Rafael Alun soal Urusan Pajak
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Rafael Alun Trisambodo menerima fee dari Wajib Pajak melalui perusahaan konsultan miliknya. Informasi itu didalami dari keterangan para saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait Rafael Alun. Ketiganya yakni Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting serta dua wiraswasta: Richard R Wiriahardja dan Ciswanto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee yang diterima tersangka RAT dari beberapa Wajib Pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Rafael sebagai tersangka. Ia dimintai keterangan terkait sejumlah aset yang disita oleh penyidik. "Materi pemeriksaan antara lain mengonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," jelas Ali, Kamis 13 Juli 2023 lalu.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang ditemukan tim penyidik.

Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menduga Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukannya.

Rafael juga diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dulu menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky