tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Rafael Alun Trisambodo menerima fee dari Wajib Pajak melalui perusahaan konsultan miliknya. Informasi itu didalami dari keterangan para saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait Rafael Alun. Ketiganya yakni Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting serta dua wiraswasta: Richard R Wiriahardja dan Ciswanto.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee yang diterima tersangka RAT dari beberapa Wajib Pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Rafael sebagai tersangka. Ia dimintai keterangan terkait sejumlah aset yang disita oleh penyidik. "Materi pemeriksaan antara lain mengonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," jelas Ali, Kamis 13 Juli 2023 lalu.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang ditemukan tim penyidik.
Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menduga Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukannya.
Rafael juga diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dulu menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky