Menuju konten utama

KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Kepemilikan Aset Mewah

Selain istri Rafael, kemarin KPK juga memeriksa 4 orang wiraswasta terkait kasus ini.

KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Kepemilikan Aset Mewah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek pada Selasa, 4 Juli 2023. Ernie diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait sumber penghasilan serta kepemilikan aset mewah suaminya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Rabu, 5 Juli 2023.

KPK juga mendalami mengenai adanya dugaan kepemilikan berbagi aset mewah yang diduga dibeli menggunakan identitas pihak lain, termasuk identitas istrinya.

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," jelas Ali.

Selain istri Rafael, kemarin KPK juga memeriksa 4 orang wiraswasta terkait kasus ini. Mereka adalah Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Mereka dimintai keterangan terkait adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh Rafael di beberapa perusahaan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tuturnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky