tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan para pelaku industri bakal mendapatkan sanksi jika tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Salah satu ketentuannya yaitu pemasangan scrubber. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek.
"[Dikenai] sanksi pasti, dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau [industri] tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber [alat kendali polusi], [maka ada tindakan] tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).
Jokowi menuturkan, usaha bersama dibutuhkan untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Salah satunya menggunakan transportasi umum.
"Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan (masalah) ini, tetapi memang bertahap ya (prosesnya)," bebernya.
Dia juga menjelaskan, pemerintah telah melakukan upaya modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon di lingkungan perkantoran guna menurunkan polusi udara.
Kemudian dalam upaya mengurangi polusi udara, pihaknya juga mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap, dan melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor.
Di samping itu, pemerintah melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan warga.
Pemerintah mengkampanyekan penerapan protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan.
Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi udara, menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
Editor: Intan Umbari Prihatin