tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang secara khusus menangani penanggulangan bencana di Indonesia.
Dalam struktur, BNPB diketuai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pembentukan BNPB diatur dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun, sejarah pembentukan BNPB sudah bermula sejak masa kemerdekaan Indonesia pada 1945 silam.
Dilansir dari catatan BNPB, pada awal masa kemerdekaan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) pada 20 Agustus 1945. Badan inilah yang menjadi cikal bakal BNPB berdiri.
Pada awalnya, badan ini bertugas untuk menolong para korban dan keluarga korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, sejak 1966, lembaga ini dialihfungsikan sebagai lembaga penanganan korban bencana melalui Keputusan Presiden nomor 256 taun 1966.
Perubahan fungsi pada 1966 tersebut terjadi karena definisi bencana yang meluas. Bila tadinya lembaga ini berfokus pada penanggulangan bencana karena ulah manusia, kemudian diperluas hingga penanggulangan bencana alam.
Nama lembaga pun mengalami perubahan, dari yang tadinya BPKKP menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP).
Setelah itu, dalam sejarahnya, lembaga ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan bentuk organisasi.
Perubahan-perubahan tersebut dilakukan sebagai respons atas pemahaman pemerintah atas bencana dan penanggulangannya.
Pada 1967 lembaga ini berubah nama dari BP2BAP menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
Pada 1979, lembaga ini berubah nama lagi menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA).
Pada 1990, lembaga ini berbubah nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).
Perubahan nama dan bentuk terjadi lagi pada tahun 2001, menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP).
Pada 2005, lembaga ini kembali berganti nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Dan sejak 2008 hingga sekarang, Bakornas PB berubah nama menjadi BNPB.
Saat ini, BNPB menjadi pemimpin setiap usaha penanggulangan bencana yang melanda Indonesia.
Tugas dan Fungsi BNPB
Tugas dan fungsi BNPB termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan tugas pokok BNPB yang tetapkan, yaitu:
> Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
> Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
> Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
> Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
> Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
> Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
> Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
> Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sedangkan, terdapat dua fungsi BNPB yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, yakni:
> Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;
> Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo