tirto.id - Salah satu Lembaga Negara Non-Kementrian (LPNK) yang ikut membantu tugas negara yang ditangani oleh Kementerian Negara adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
LPNK dulu dikenal dengan nama Lembaga Non-Departemen (LPND) yang didirikan untuk menjalankan tugas pemerintahan tertentu, yaitu membantu kinerja presiden.
Dikutip dari modulPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemendikbud (2020), LPKN memiliki kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui Menteri atau pejabat yang setingkat serta berkaitan.
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Intelijen Negara merupakan salah satu dari LPNK yang mempunyai fungsi penyelenggaraan Intelijen Dalam dan Luar Negeri.
"Badan Intelijen Negara, selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri". (Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 90 Pasal 1 (1) Tahun 2021)
BIN memiliki kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. Dikutip dari lamanBadan Intelijen Negara, berdasarkan kepada UU RI No.17 Tahun 2021 tentang Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara harus memiliki sikap dan tindakan yang bersifat profesional, obyektif, serta netral.
Sifat-sifat tersebut, berperan sebagai wujud cerminan bahwa BIN merupakan lembaga yang independen dan imparsial.
Hal tersebut, dibuktikan dengan segala tindakan dan sikap yang didasarkan kepada fakta serta tidak terbawa dalam kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan serta adanya ketergantungan pada pihak lain.
Sedangkan, tindakan dan sikap yang dilakukan oleh BIN harus dan hanya berorientasi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dalam sejarahnya, lembaga Intelijen Negara yang dibentuk pasca kemerdekaan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Agustus 1945 adalah Badan Istimewa. Lembaga cikal bakal BIN tersebut, pada awalnya dipimpin oleh Komandan Zulkifli Lubis.
Dalam upaya kinerjanya Badan Istimewa, Komandan Zulkifli Lubis dibantu oleh mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta) sebanyak 40 orang yang memiliki tugas sebagai penyidik militer khusus.
Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN)
Beberapa fungsi yang dimiliki oleh Badan Intelijen Negara menurut Perpres RI No. 90 Pasal 2 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagai berikut:
1. BIN memiliki fungsi menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri
2. BIN juga memiliki tugas utama, bertindak sebagai fungsi koordinasi Intelijen Negara
Tugas Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Intelijen Negara memiliki beberapa tugas dalam menjalankan bidang intelijen sebagai penjabaran dari fungsi-fungsinya menurut Perpres RI No. 90 Pasal 3 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagai berikut:
1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen
2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen
4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/ atau lembaga asing
5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan Intelijen Negara
6. Memadukan produk Intelijen
7. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden
8. Mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo