Menuju konten utama

Tugas dan Fungsi BPOM: Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan

BPOM: Indonesia harus memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.

Tugas dan Fungsi BPOM: Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan. FOTO/pom.go.id

tirto.id - Kalimat "Sudah Terdaftar di BPOM" bukan lagi hal baru dalam dunia pemasaran produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Kalimat ini seolah menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk konsumsi yang ditawarkan sudah pasti aman.

Faktanya, peredaran makanan maupun obat-obatan dewasa ini semakin luas dan beragam. Sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, tidak sedikit kasus temuan produk konsusmsi tanpa izin dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya.

Di sinilah peran BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) diperlukan. Dilansir laman resminya, BPOM menyebutkan bahwa Indonesia harus memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.

Sistem tersebut dapat terwujud dengan dibentuknya BPOM sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK), yang diklaim "memiliki kredibilitas profesional yang tinggi." BPOM memiliki jaringan nasional dan internasional, serta memiliki kewenangan dalam penegakan humum. Sebagai LPNK, tugas dan fungsi BPOM diatur secara resmi oleh negara.

Tugas BPOM

Tugas utama BPOM tercantum dalam pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa:

  • BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, BPOM harus menjalani fungsinya, yaitu menjalankan tugas utamanya, melakukan pengawasan sebelum maupun selama beredar.

Fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupu makanan yang akan beredar sesuai standa dan syarat keamanan. Sementara, fungsi pengawasan setelah beredar berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanananya.

Fungsi BPOM dalam pengawasan obat dan makanan

Selama menjalani tugas utamanya, BPOM harus senantiasa menjalankan sejumlah fungsi termasuk:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar serta pengawasan selama beredar
  • Melaksanakan pengawasan sebelum beredar serta pengawasan selama beredar
  • Mengoordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah
  • Memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Menindak pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Mengoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
  • Mengelola barang dan/atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
  • Melakasanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Selain itu, BPOM juga harus menjalankan serangkaian fungsi sebagai pelaksana teknis, meliputi:

  • Menyususn rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Memeriksa fasilitas produksi obat dan makanan
  • Memeriksa fasilitas distribusi obat dan makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian
  • Memeriksa sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusiobat dan makanan
  • Memeriksa sampling obat dan makanan
  • Memeriksapemantauan label dan iklanobat dan makanan
  • Memeriksa pengujian rutin obat dan makanan
  • Menguji obat dan makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan
  • Melaksankan cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Memantau peredaran obat dan makanan melalui siber
  • Mengelola komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Melaksanakan kerja sama di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Memantau, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani