Menuju konten utama

Daftar 91 Merek Skincare-Kosmetik Ilegal 2025 yang Ditarik BPOM

Daftar merek skincare dan kosmetik ilegal temuan BPOM terbaru.  Ada unsur tindak pidana karena memproduksi skincare dengan kandungan berbahaya.

Daftar 91 Merek Skincare-Kosmetik Ilegal 2025 yang Ditarik BPOM
Ilustrasi Skincare. foto/IStockphoto

tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sebanyak 91 merek skincare dan kosmetik ilegal di Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, merek ilegal ini pada awal 2025 terjadi peningkatan hingga 10 kali lipat daripada tahun 2024.

Berdasarkan temuan BPOM, dari 91 merek tersebut terdapat 205.133 produk kosmetik dari 4.334 item yang bernilai Rp31,7 miliar. Jenis pelanggaran yakni 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, 2,6 persen kosmetik kadaluarsa, dan 0,1 persen kosmetik injeksi.

Taruna menambahkan, mayoritas skincare dan kosmetik ilegal tersebut merupakan produk impor yang viral di media sosial.

Daftar 91 Merek Skincare-Kosmetik Ilegal 2025 yang Ditarik BPOM

Berdasarkan rilis yang diberikan oleh BPOM tanggal 21 Februari 2025 Tentang Hasil Berantas Kosmetik Ilegal Viral, BPOM Intensifikasi Pengawasan di Seluruh Indonesia, berikut ini daftar 91 merek skincare dan kosmetik ilegal 2025 yang ditarik BPOM.

  1. 24K ESSENCE
  2. ACNE FORTE
  3. ADS
  4. AL NOBLE
  5. ALNECE
  6. BNC
  7. BOGOTA
  8. BROSKY
  9. CHAR ZIEG
  10. CHARISMALUX
  11. CINDYNAL
  12. COLOUR GEOMETRY
  13. CWINTER
  14. DAIXUERE
  15. DEO EVERYDAY
  16. DEONATULLE
  17. DESTINY POUR FEMME
  18. DEVNEN
  19. DICUMA
  20. DINDA SKIN CARE
  21. DIRHAM WARDI
  22. DOCTOR PERM
  23. DR BALLEN
  24. DR DIAN
  25. EDUTE ALICE
  26. EELHOE
  27. FATIMAH
  28. FDF
  29. FNY
  30. FUYAN
  31. FW PAPAYA
  32. GECOMO
  33. GLOW EXPRES
  34. HAPPY PLAYDATE
  35. HCHANA
  36. HEART'S LOVE
  37. HENG FANG
  38. IBCCCNDC
  39. ICVC
  40. JAYSUING
  41. KARSEELL
  42. KATE TOKYO
  43. LAMEILA
  44. LANQIN
  45. LETSGLOW
  46. LIFTHENG
  47. LILY'CUTE
  48. LOVES ME
  49. LULAA
  50. MAGK
  51. MAYCHEER
  52. MEIDIAN
  53. MEILIME
  54. MESO GLOW
  55. MESOLOGICA MD
  56. MISSFNY
  57. MOKERU
  58. N+ HONEY NAIL
  59. NEUTRO SKIN
  60. NEW JOY
  61. NLSM
  62. OILASH
  63. O'MELIN
  64. ORGANIC BEAUTY
  65. PEINFEN
  66. PERFECTX
  67. QICIY
  68. QINFEIYAN
  69. QIWEITANG
  70. RBC
  71. RCM
  72. RHEYNA SKIN
  73. RIBESKIN
  74. RUIEOFIAN
  75. RYKAERGEL
  76. SADOER
  77. SAKURA
  78. SI'JIYUTA
  79. SP SPECIAL
  80. SUPER DR
  81. SVMY
  82. TANAKO
  83. TWG
  84. UMiSS
  85. VAEAINA
  86. VENALISA
  87. VERFONS
  88. XUEROUYAR
  89. YI RUOYI
  90. ZNXIMER
  91. ZOO SON
"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tapa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," jelas Taruna.

Produk kosmetik ilegal ini ditemukan paling banyak di Yogyakarta hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan Jakarta yang mencapai lebih dari R10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar mencapai Rp1,3 miliar.

"Angka temuan in menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," tukas dia.

Baca juga artikel terkait BPOM RI atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra