Menuju konten utama

BPOM & Kemendag Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 M

Sebagian besar produk kosmetik yang diimpor secara ilegal itu berasal dari Cina, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia.

BPOM & Kemendag Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 M
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, beserta instansi lainnya dalam penindakan produk kosmetik ilegal dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, serta instansi terkait lainnya melakukan penyitaan hasil temuan Satgas Impor Ilegal berupa 415.035 produk kosmetik ilegal. Mayoritas produk kosmetik tersebut berasal dari Cina.

Zulkifli mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut berhasil diamankan melalui operasi di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Produk ini 970 item, sejumlah 415.035 buah dengan nilai Rp11,45 miliar. Akan dilakukan pemusnahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” kata Zulhas dalam konferensi pers Satgas Impor Ilegal di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Zulhas mengklaim bahwa Satgas Impor Ilegal berfokus pada tujuh komoditi utama, yakni produk tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, hingga elektronik.

Mendag juga mengatakan bahwa dia mendapat banyak sekali keluhan dari lingkup pengusaha komoditas kecantikan dalam waktu 4 sampai 5 bulan belakangan lantaran serbuan produk impor tanpa izin BPOM. Menurutnya, impor kosmetik ilegal tersebut dapat menimbulkan banyak kerugian.

Merugikan negara, [karena terkait] pajak, dan merugikan industri beauty kita yang berkembang baik dan enggak kalah bersaing dengan negara mana pun," ujar Zulhas.

Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menuturkan bahwa selain berisiko bagi kesehatan, produk kosmetik ilegal juga akan menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha. Menurutnya, lembaganya telah bekerja sama dengan Satgas Impor Ilegaluntuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang diimpor secara ilegal dalam waktu Juni hingga September 2024.

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, berjumlah 45 kasus,” kata Taruna.

Taruna mengatakan, produk kosmetik yang disita tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pengecekan laboratorium.

Kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari Cina, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu, ini belum teregistrasi di tempat kami, di Badan POM,” paparnya.

Taruna menyebut tindak lanjut operasi ini akan dilakukan dengan ketentuan sesuai Pasal 435 dan Pasal 138 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kesehatan. Merujuk pada aturan tersebut, Taruna menegaskan pelaku pelanggaran terkait produk ilegal ini akan dikenakan pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi