Menuju konten utama

Kemendag Ungkap Importasi Karpet dari Turki Tak Sesuai Prosedur

Total nilai temuan yang diungkap Satgas Impor Ilegal Kemendag tersebut mencapai Rp10 Miliar.

Kemendag Ungkap Importasi Karpet dari Turki Tak Sesuai Prosedur
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers ekspose temuan satgas impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Senin (23/9/2024). tirto.id/nabila

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, mengungkap bahwa Satgas Impor Ilegal berhasil membongkar impor karpet dari Turki yang prosesnya diduga tak sesuai prosedur. Total nilai temuan yang diungkap tersebut mencapai Rp10 Miliar.

Nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 piece,” ujarnya Zulkifli dalam konferensi pers ekspose temuan Satgas Impor Ilegal di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Senin (23/9/2024).

Jadi, ada dua macam. Ada sajadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Zulhas mengatakan bahwa pada 10 September 2024, Satgas Impor Ilegal telah melakukan pengusutan di gudang sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang. Perusahaan itu bergerak di bidang industri pembuatan karpet atau permadani dan sejenisnya.

Katanya, di gudang tersebut, Satgas menemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

[Impor karpet tersebut] Tidak melalui prosedur. Kalau industrinya, kita tidak persoalkan. Itu bagus, silahkan. Tetapi, ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan. Tentu negara dirugikan dan pajaknya berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulhas menyatakan bahwa perusahaan tersebut menggunakan alasan bahan baku sebagai modus. Industri tersebut juga mengimpor ribuan karpet yang tidak sesuai dokumen perizinan.

Meski begitu, Zulhas menekankan bahwa Kemendag dan Satgas Impor ilegal tidak mempermasalahkan produksi lokal dari industri tersebut. Kemendag hanya mempermasalahkan dan akan mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal saja.

Mendag juga menuturkan bahwa karpet-karpet tersebut akan dimusnahkan oleh pihak pengimpor. Dalam hal ini, Satgas Impor juga akan mengawasi prosesnya.

Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif,” terangnya.

Mendag lantas meminta para pelaku usaha di berbagai sektor dan bidang untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal itumesti dilakukan agar perekonomian Indonesia dapat terus tumbuh dan masyarakat dapat menjangkau barang yang legal dan jelas asal usulnya.

Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya. Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat,” tegas Mendag.

Baca juga artikel terkait IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi