Menuju konten utama

Zulhas soal Satgas Impor Ilegal: Kita Ingin Tax Ratio Naik

Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan Satgas Impor Ilegal sebagai upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk mencapai 7-8 persen.

Zulhas soal Satgas Impor Ilegal: Kita Ingin Tax Ratio Naik
Mendag Zulkifli Hasan (Tengah) dalam acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah, Jakarta, Rabu (21/8/2024). tirto.id/ Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan, pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Impor Ilegal ditujukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai target 8 persen dan peningkatan rasio pajak (tax ratio).

“Kita kan ingin tax ratio naik, pertumbuhan ekonomi ingin 7 persen nanti di pemerintahan baru 8 persen,” ujar pria yang karib disapa Zulhas itu dalam Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Selain memberantas barang impor, salah satu strategi pemerintah untuk mencapai target 8 persen adalah mendata para UMKM agar taat bayar pajak. Ia berharap, rasio pajak di Tanah Air bisa meningkat dengan ketaatan pajak.

“Kita bisa meningkatkan kemakmuran petani, UMKM kita bisa tumbuh, Industri dalam negeri ini berkembang,” tuturnya.

Pria yang juga Ketua Umum PAN ini menekankan urgensi kerja sama dan koordinasi antar-instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan hingga peran masyarakat dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Kita mesti menyadari bahwa kita ini satu tim,” ucapnya.

Zulhas menilai peningkatan kapasitas dan kompetensi juga penting demi mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen. Kemudian, mantan Menteri Kehutanan itu juga mendorong penguatan sinergi penegakan hukum dari penegak hukum yang tegas. Terakhir, Zulhas mendorong upaya pencegahan lewat edukasi pada masyarakat mengenai jual beli yang diperbolehkan dan sesuai aturan.

“Agar pencegahan itu perlunya edukasi. Kita minta diberikan edukasi agar mereka juga menjual produk-produk yang legal, yang benar,” tuturnya.

Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal demi menangani kehadiran barang impor ilegal di pasar dalam negeri. Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Satgas ini resmi bekerja sejak 23 Juli 2024 dan berakhir pada Desember 2024. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi untuk memperpanjang masa kerja satgas atau tidak.

Baca juga artikel terkait IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher