tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, resmi membentuk Satgas Impor Ilegal kepada tujuh komoditas barang. Hal itu dia sampaikan saat Konferensi Pers Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Latar belakang pembentukan Satgas Impor Ilegal yakni karena banyaknya laporan pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang impor ilegal sehingga gulung tikar, termasuk keluhan datang dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dan asosiasi lainnya.
"Hampir semua [laporan] sama pada kita, terkait produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain," kata Zulkifli.
"Oleh karena itu kita bentuk Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu," imbuh dia.
Dasar hukum pembentukan Satgas Impor Ilegal yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada Pasal 38 ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Kemudian, Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada Pasal 139 ayat 3 bahwa Menteri Perdagangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Secara rinci, Satgas ini beranggotakan 11 kementerian/lembaga, yaitu: Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, BAKAMLA, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan KADIN.
"Karena daerah tertentu juga harus pemerintah daerah [bertindak]. Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," tutur Zulkifli.
Tugas Satgas Impor Ilegal antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kemudian, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impor, termasuk standar SNI dan pajak.
Lebih lanjut, Satgas akan melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, juga dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kebenaran berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.
"Jadi ada tujuh, pelaksanaan tentu pengawasan berkala, pengawasan khusus dan pengawasan terpadu," kata dia.
Sementara itu, fokus pengawasan Satgas Impor Ilegal yaitu kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu, sedangkan di hilir seperti retail tidak dilakukan pengawasan secara rinci.
Pembentukan Satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang tertanggal Kamis, 18 Juli 2024.
Zulkifli menekankan, Satgas Impor Ilegal akan efektif bekerja pada Selasa, 23 Juli 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Selanjutnya, Satgas akan dievaluasi untuk diberlakukan kembali atau tidak setelah Desember.
"Berlaku sejak tanggal ini sampai akhir tahun, sampai akhir tahun Ini, jadi karena dia waktunya setahun, sampai tahun berjalan, jadi sampai akhir tahun, Desember 2024. Nanti kalau dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi apakah diperlukan lanjut atau tidak," ujar dia.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz