Menuju konten utama

Budi Gunawan-Sri Mulyani Tindak Barang Ilegal Rp49 Miliar

Sejak 4 tahun terakhir total transaksi barang-barang penyelundupan dari berbagai komoditas tersebut mencapai kurang lebih Rp216 triliun.

Budi Gunawan-Sri Mulyani Tindak Barang Ilegal Rp49 Miliar
Pejabat Negara yang Tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Konferensi Pers Pengungkapan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, telah berhasil menindak penyelundupan berbagai komoditas, dengan nilai mencapai Rp49 miliar. Dari 283 kali penindakan yang berlangsung pada periode 4-11 November 2024, desk itu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar.

“Desk (Pencegahan dan Pemberantasan) Penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 283 kali berupa produk-produk garmen, kemudian tekstil, kemudian mesin, elektronik, rokok, minuman keras, kemudian narkotika, dan lain sebagainya,” kata Menko Bidang Polkam, Budi Gunawan, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Sementara jika diakumulasikan, sejak 4 tahun terakhir total transaksi barang-barang penyelundupan dari berbagai komoditas tersebut mencapai kurang lebih Rp216 triliun. Modus-modus operandi yang digunakan dalam penyelundupan ini antara lain, melalui ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk dengan mekanisme pencucian uang.

“Kasus-kasus yang akan di-publish pada hari ini juga merupakan puncak daripada gunung es dari kasus-kasus penyelundupan yang ada selama ini, sehingga menjadi komitmen pemerintah, agar akan terus mengungkap dan mengejar kasus-kasus penyelundupan lainnya,” tegas dia.

Dalam hal penyelundupan yang dilakukan melalui ekspor dan impor ilegal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa sejak Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp255 miliar.

“Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster, ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp163,7 miliar rupiah. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” rincinya.

Dengan telah dilakukannya penindakan oleh tim yang terdiri dari jajaran penegak hukum, seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, serta BNN dan berbagai Kementerian/Lembaga lain, termasuk PPATK, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah berhasil mendeteksi adanya berbagai kegiatan aktivitas ekonomi yang merugikan negara dan juga penerimaan negara.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan Bapak Menko Polkam dan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo untuk terus melakukan penindakan yang konsisten terhadap tindakan-tindakan ilegal dan penyelundupan. Kami siap bekerjasama,” tukas Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang