tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan ekspos hasil pengamanan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal berupa kain gulungan ilegal. Total nilai kain gulungan sebanyak 90 ribu rol itu mencapai Rp90 miliar.
Budi merinci jumlah kain gulungan itu berasal dari dua gudang yang berbeda. Sebanyak 60 ribu rol dari Gudang Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dan 30 ribu rol dari Gudang Roa Malaka, Jakarta Barat.
“Sebenarnya ada di dua lokasi, pertama di gudang ditemukan sebanyak 60 ribu rol senilai Rp 60 miliar di Gudang Kamal Muara dan satunya di Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai 30 miliar, totalnya Rp 90 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Budi menjelaskan produk kain tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi persyaratan impor.
Persyaratan yang dimaksud yakni persetujuan impor (PI), tidak ada Laporan Surveyor (LS) dan registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L).
Budi mengatakan negara yang mendatangkan kain ilegal tersebut adalah Cina. Untuk sementara ini, Budi menyebut produk tekstil tersebut akan disita.
Mengenai penindakan lanjutan untuk produk ilegal itu, Budi mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik pelaku usaha agar memenuhi dokumen persyaratan impor.
Namun, Budi menegaskan, tidak menutup kemungkinan puluhan ribu kain gulungan tersebut akan dimusnahkan apabila pengirim tetap tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor.
“Ya ketentuannya dimusnahkan. Makanya ini kita bicarakan dulu sambil menunggu apakah memang dia bisa menyapa dokumennya, administrasinya. Jadi nanti segera kami berkumpul dengan tim Satgas Impor untuk membicarakan itu kelanjutannya. Gitu ya,” ujar Budi.
Menurut Budi, kegiatan ilegal seperti ini membuat industri tekstil dalam negeri sulit berkembang. Maka dari itu sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, Kemendag terus berupaya memberantas produk impor ilegal.
“Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang penyelundupan seperti ini sehingga industri kita tidak dirugikan dan konsumen tidak dirugikan,” tutur Budi.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, mengatakan perlu waktu berbulan-bulan untuk melakukan investasi dalam menemukan bukti bahwa produk itu ilegal.
Namun, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga pekan agar pelaku usaha tersebut melengkapi persyaratan impor.
Meski begitu, pihaknya masih memberi tambahan waktu sampai pekan ini agar para pelaku usaha dapat segera melengkapi persyaratan impor. Lalu, apabila mereka tak kunjung melengkapi persyaratan yang berlaku sampai tenggat waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan memusnahkan barang tersebut.
“Nanti tim Satgas bertemu (pihak perusahaan). Tapi secara aturan kan dimusnahkan (barangnya),” kata Rusmin.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto