Menuju konten utama

Satgas Impor Ilegal akan Umumkan Barang Temuan Hari Ini

Moga memastikan bahwa temuan-temuan terhadap barang impor ilegal telah berhasil diungkit dan segera diumumkan.

Satgas Impor Ilegal akan Umumkan Barang Temuan Hari Ini
Petugas Bea Cukai Kemenkeu mengecek tumpukan pakaian bekas ilegal di TPP BC Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/Donny Aditra/wpa/tom.

tirto.id - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menuturkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal akan mengumumkan hasil temuan pada hari ini, Jumat (26/7/2024).

Meski Satgas tersebut baru dibentuk pada Jumat pekan lalu, namun Moga memastikan bahwa temuan-temuan terhadap barang impor ilegal telah berhasil diungkit dan segera diumumkan.

"Nanti diinformasikan expose barang temuan," kata Moga saat dikonfirmasi Tirto.

Temuan barang impor ilegal nantinya akan menyangkut tujuh komoditas yang diawasi yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.

Diketahui, fokus pengawasan terhadap barang impor ilegal difokuskan pada importir atau distributor dan grosir berskala besar, dalam artian pelaku usaha di hulu. Sedangkan di hilir seperti retail tidak dilakukan pengawasan secara rinci.

Sebelumnya diberitakan, latar belakang pembentukan satgas karena banyaknya laporan pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang impor ilegal sehingga banyak terjadi gulung tikar, termasuk keluhan datang dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dan asosiasi lainnya.

"Hampir semua [laporan] sama pada kita, terkait produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain," kata Zulkifli saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

"Oleh karena itu kita bentuk Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu," imbuh dia.

Dasar hukum pembentukan satgas yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagang luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Kemudian, Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada Pasal 139 ayat 3 bahwa Menteri Perdagangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Secara rinci, satgas beranggotakan 11 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, BAKAMLA, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupuan/Kota yang membidangi perdagangan, dan KADIN.

Zulkifli menekankan, satgas tersebut akan efektif bekerja pada Selasa, 23 Juli 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Selanjutnya, satgas akan dievaluasi untuk diberlakukan kembali atau tidak setelah Desember.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang