Menuju konten utama

Satgas Impor Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20,23 Miliar

Menurut Zulhas, impor ilegal ini banyak dilakukan oleh WNA yang tinggal di sekitar kawasan pusat-pusat grosir.

Satgas Impor Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20,23 Miliar
Satgas Musnahkan Rp20,23 Miliar Barang Impor Ilegal. foto/Qonita Azzahra

tirto.id - Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Impor Ilegal memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp20,225 miliar pada Senin (19/8/2024). Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, barang-barang ilegal itu merupakan barang impor yang tidak memiliki kelengakapan dokumen pelaporan surveyor, nomor pendaftaran barang, hingga terkait pelanggaran ketentuan impor yang dimusnahkan.

“Barang-barang yang diamankan nilainya totalnya Rp20.225.000.000. Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS [Laporan Surveyor], NPB [Nomor Pendaftaran Barang], dan tidak ber-SNI dan tidak ada pengajuan impor,” ungkap Zulhas dalam konferensi pers pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain alat presto elektrik dan mesin cuci mobil dengan nilai total hampir Rp15 miliar. Kemudian, ada pula kotak kontak dan saklar, kabel, ketel listrik, ban, produk tertentu (barang tekstil yang sudah jadi lainnya), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan, serta minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Menurut Zulhas, impor ilegal ini banyak dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang tinggal di sekitar kawasan pusat-pusat grosir, dengan modus impor grosir dan perdagangan daring (online) yang mana barang-barang impor ilegal itu disimpan di gudang (warehouse).

"Memang sekarang ini, kita kerja sama sama Polri. Di pusat-pusat grosir besar itu, banyak warga negara asing banyak jualan. Jadi, mereka yang mengimpor dari negara tertentu ke sini, kemudian melakukan penjualan, ada yang melalui grosir besar, ada juga yang melalui online karena punya gudang-gudang atau semacam warehouse," ungkap Zulhas itu.

Dengan penindakan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, banyak praktik perdagangan impor ilegal yang telah berhenti beroperasi. Di satu sisi, hal ini menjadi cermin keberhasilan kinerja Satgas Impor Ilegal, tapi di sisi lain juga menjadi tantangan bagi Satgas untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap gudang-gudang para importir ilegal tersebut.

"Kemudian biasanya impor-impor warga negara asing yang bermarkas di Tanah Abang, di Mangga Dua, di Jawa Timur, kemudian di Sumatra Utara itu sekarang untuk sementara ini mereka out dulu. Mungkin pulang atau ke mana pun sehingga sekali lagi (sulit dilacak). Tapi, terus kerja sama yang kuat didukung oleh aparat hukum," jelas Zulhas.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa melalui dua kali penindakan, kini banyak toko tidak lagi menjual barang-barang hasil impor ilegal. Padahal, sebelumnya barang impor ilegal banyak dijual bebas di kawasan-kawasan grosir.

"Faktanya barang-barang yang dulunya mungkin ditemukan di lapangan hasil importasi ilegal, sekarang banyak yang sudah kosong. Toko-toko sudah kosong. Mereka tidak ada stok di situ. Sehingga, menurut saya, itulah hasil yang jelas ternyata kita bisa lihat," ujar Helfi.

Baca juga artikel terkait IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi