Menuju konten utama

Apa Saja yang Termasuk Pegawai ASN, Apakah Polisi dan TNI Juga?

Siapa saja yang termasuk pegawai ASN, apakah Polisi dan TNI juga termasuk ASN? Simak penjelasannya pada artikel Tirto berikut ini.

Apa Saja yang Termasuk Pegawai ASN, Apakah Polisi dan TNI Juga?
TNI Polri adakan Apel Gelar Pasukan jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Kamis (17/10/2019), di Monas, Jakarta Pusat. tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebutan bagi pegawai yang diangkat oleh pemerintah Indonesia untuk bekerja di sektor pemerintahan. Namun, siapa saja yang termasuk ASN?

Pekerjaan yang termasuk ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya sama-sama diangkat oleh pemerintah untuk mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan pemerintahan.

Namun, selain PNS dan PPPK, ada pekerjaan lainnya yang juga bekerja di instansi negara, yaitu polisi dan TNI. Lantas, apakah TNI termasuk ASN dan apakah polisi termasuk ASN?

Berdasarkan kebijakan yang berlaku saat ini prajurit TNI dan anggota polisi bukan termasuk ASN, namun tergolong sebagai aparatur negara bukan sipil.

Ada dasar hukum terkait penetapan status ASN atau bukan ASN pada beberapa pekerjaan di pemerintahan. Selain itu, ada pula kemungkinan perubahan aturan status ASN tersebut di masa depan seiring dengan munculnya revisi undang-undang.

Berikut penjelasan pekerjaan apa saja yang termasuk ASN dan tidak termasuk sebagai ASN.

Apa Saja yang Termasuk Pegawai ASN?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 pekerjaan yang termasuk sebagai ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Hal ini merujuk pada Pasal 1 UU ASN yang menyebut bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS adalah pegawai ASN tetap di instansi pemerintahan.Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN tidak tetap bekerja sesuai dengan masa perjanjian kerja.

Baik PNS maupun PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bertanggung jawab dalam tugas-tugas negara sesuai jabatannya.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum di pemerintahan. Tidak hanya itu, PNS juga bertugas dalam memberikan pelayanan publik dan ikut serta dalam pembangunan nasional.

Pegawai ASN bisa mengisi tiga jabatan utama, yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, khusus bagi ASN PNS bisa mengisi jabatan struktural tertentu.

Di sisi lain, apakah TNI dan polisi termasuk ASN? TNI dan polisi bukan termasuk ASN. Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, TNI dan polisi termasuk sebagai aparatur negara.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang terbit pada Januari 2023, ada empat jenis pekerjaan yang tergolong sebagai aparatur negara. Keempat pekerjaan itu adalah ASN (PPPK dan PNS), TNI, dan Polri.

Singkatnya, TNI dan polisi memang termasuk pegawai negeri, namun bukan sipil. TNI dan polisi tidak termasuk sebagai ASN karena memiliki struktur organisasi dan hierarki yang berbeda.

Hal ini karena kedua pekerjaan ini memiliki tugas yang lebih spesifik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, proses rekrutmen pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota polisi juga berbeda.

Meskipun anggota polisi dan prajurit TNI tidak termasuk sebagai ASN, lembaga Polri dan TNI juga dapat diisi oleh para pegawai ASN.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 20 UU ASN dan Pasal 19 ayat 2 Rancangan UU (RUU) ASN yang baru disahkan tanggal 3 Oktober 2023. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Jabatan tertentu untuk ASN di lingkungan Polri dan TNI baru tersedia pada instansi pusat.

Sebelum RUU ASN disahkan, sudah ada pegawai ASN yang bekerja di lembaga Polri. Para ASN di lembaga Polri dikenal dengan nama PNS Polri dan PPPK Polri.

Para ASN Polri dapat menempati jabatan fungsional dalam rumpun kesehatan maupun teknis serta jabatan struktural.

Di sisi lain, ASN di lembaga TNI hingga tahun 2021 masih direkrut, diangkat, dan bekerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Meskipun TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN, namun keduanya sama-sama bekerja untuk kepentingan publik di sektor negara.

Selain itu, ASN serta TNI dan Polri memiliki kesamaan sebagai berikut:

    • sama-sama digaji oleh negara yang bersumber dari APBN/APBD;
    • wajib menunjukkan netralitas dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah;
    • wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah RI;
    • tugas dan tanggung jawabnya tertuang dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Apa Perbedaan ASN dan PNS?

ASN dan PNS adalah dua istilah yang berbeda namun saling berkaitan. Sesuai dengan definisi yang disebutkan di dalam UU ASN yang berlaku saat ini, ASN adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Sementara itu, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN tetap. PNS diangkat oleh PPK untuk bekerja di sebuah instansi pemerintahan.

Kesimpulannya, PNS sudah pasti ASN, namun ASN belum tentu PNS. Hal ini menimbulkan beberapa perbedaan di antara ASN dan PNS, termasuk:

    • PNS sudah pasti pegawai tetap, namun tidak setiap pegawai ASN adalah pegawai tetap.
    • PNS sudah pasti memperoleh jaminan pensiun, namun seluruh pegawai ASN belum tentu memperoleh jaminan pensiun.
    • PNS sudah pasti memperoleh hak cuti lengkap, namun seluruh pegawai ASN belum tentu memperoleh hak cuti lengkap.
    • PNS sudah pasti boleh menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, sementara pegawai ASN belum tentu boleh menduduki JPT pratama.
Istilah ASN memang tergolong baru digunakan di Indonesia. Menurut Indra Budi Sumantoro dalam Jurnal Bisnis Drmajaya Volume 4 (2018), istilah ini digunakan menyusul terbitnya UU ASN pada 2014.

Melalui diterbitkannya UU ASN ini jenis pegawai di pemerintahan bertambah satu, yaitu pegawai kontrak alias PPPK. Sebelumnya, pegawai di pemerintahan hanya terdiri dari PNS dan pegawai honorer.

Tidak seperti PNS yang merupakan status kepegawaian tetap, PPPK adalah status kepegawaian yang tidak tetap.

Keberadaan PPPK sering dinilai sebagai pembuka peluang tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk menyandang status sebagai ASN.

Bahkan, usai seleksi CASN 2021, pemerintah sempat menyebut bahwa akan menghapus status honorer dari pemerintahan pada 2023.

Kendati demikian, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa rencana penghapusan honorer itu tidak jadi dilakukan pada tahun ini.

Hal ini karena, keberadaan tenaga honorer eks THK II dan PPNPN dinilai masih diperlukan di berbagai instansi pemerintahan. Belum ada keterangan lebih lanjut kapan tenaga honorer akan digantikan oleh PPPK sepenuhnya.

Namun, penghapusan ini diperkirakan akan dilakukan secara bertahap. Ini tercermin dari tingginya jumlah kebutuhan formasi PPPK yang dibuka pada seleksi ASN tahun ini.

Dikutip dari Instagram @Bkngoidofficial, jumlah kebutuhan PPPK di instansi pemerintah saat ini mencapai 543.593 formasi. Di antara formasi-formasi PPPK yang dibuka sebagian adalah formasi khusus.

Formasi tersebut hanya bisa dilamar oleh pegawai honorer atau non-ASN di pemerintahan. Melalui pembukaan formasi ini dapat dikatakan bahwa pemerintah berusaha membuka kesempatan bagi tenaga honorer di lingkungannya untuk memperoleh status ASN PPPK.

Persamaan ASN dan PNS

ASN dan PNS memiliki kesamaan dari hak dan tanggung jawab. Berdasarkan UU ASN, sebagai pegawai yang bekerja di pemerintahan, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh:

    • gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    • cuti;
    • perlindungan;
    • pengembangan kompetensi.
Pegawai ASN diikat dalam tanggung jawab penting. Selain berperan sebagai penyelenggara tugas di pemerintahan, PNS dan ASN juga dibebankan beberapa tanggung jawab moral.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, tanggung jawab moral yang dikenakan kepada pegawai ASN dan PNS termasuk:

    • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
    • memegang teguh Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah RI;
    • menaati peraturan dan perundang-undangan
    • berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
    • melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional;
    • menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan;
    • memastikan diri bebas dari intervensi politik;
    • menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno