Menuju konten utama

Apa Saja yang Termasuk Pegawai ASN, Apakah Polisi dan TNI Juga?

Apa itu ASN? Dan siapa saja yang termasuk ASN? Apakah Polisi, dan TNI juga termasuk ASN? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Apa Saja yang Termasuk Pegawai ASN, Apakah Polisi dan TNI Juga?
Ilustrasi ASN adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas di sektor pemerintahan. tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Apa itu ASN dan siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas di sektor pemerintahan. ASN terdiri dari dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK sama-sama bekerja di instansi pemerintahan, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional. Meski memiliki status kepegawaian yang berbeda, keduanya menjalankan fungsi pelayanan publik dan pemerintahan. Penempatan mereka mencakup kementerian, lembaga negara, hingga pemerintahan daerah.

Sementara itu, prajurit TNI dan anggota Polri meskipun bekerja untuk negara, apakah tergolong sebagai ASN? Lalu, pekerjaan apa saja yang termasuk ASN dan tidak termasuk sebagai ASN?

Apa itu ASN dan Fungsinya?

ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Mereka terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, yang sama-sama diangkat secara resmi oleh negara. ASN digaji dari anggaran negara dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN punya fungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan masyarakat, serta pemersatu bangsa. Mereka menjadi perpanjangan tangan negara dalam memberikan layanan publik. Karena itu, profesi ASN bukan hanya administratif, tapi juga berperan besar dalam menjaga keutuhan dan fungsi pemerintahan.

Perbedaan dan Persamaan ASN dan PNS

ASN dan PNS adalah dua istilah yang berbeda namun berkaitan. ASN mencakup dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Artinya, semua PNS adalah ASN, tetapi tidak semua ASN adalah PNS.

Menurut Indra Budi Sumantoro dalam Jurnal Bisnis Darmajaya Vol. 4 (2018) PNS diangkat sebagai pegawai tetap dengan hak pensiun, cuti lengkap, dan peluang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara PPPK berstatus kontrak dan tidak otomatis mendapat hak-hak tersebut. Istilah ASN mulai dikenal sejak 2014, ketika PPPK resmi diakui sebagai bagian dari pegawai pemerintahan.

Akun Instagram resmi BKN mengabarkan bahwa PPPK membuka peluang bagi tenaga honorer dan PPNPN menjadi ASN. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, meskipun sempat direncanakan untuk dihapus pada tahun 2023, status tenaga honorer tetap dipertahankan. Hal ini dikarenakan keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB saat itu, Abdullah Azwar Anas.

ASN dan PNS memiliki hak dan tanggung jawab yang diatur UU, seperti gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi. Mereka juga memikul tanggung jawab moral sebagai penyelenggara pemerintahan. Selain ASN, TNI dan Polri juga memiliki kesamaan dalam hal:

  • Sama-sama digaji oleh negara melalui anggaran APBN atau APBD;
  • Wajib menunjukkan sikap netral dalam pemilu dan pilkada;
  • Wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah Republik Indonesia;
  • Tugas dan tanggung jawab mereka diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah.

Benang merahnya, semua PNS adalah ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS. Perbedaan status ini menimbulkan beberapa perbedaan hak dan kewajiban, seperti berikut:

  • PNS sudah pasti pegawai tetap, namun tidak semua ASN memiliki status tetap;
  • PNS berhak atas jaminan pensiun, sedangkan tidak semua ASN mendapatkannya;
  • PNS memiliki hak cuti lengkap, namun PPPK belum tentu memperoleh hak yang sama;
  • PNS bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, sementara PPPK belum tentu bisa.

Siapa Saja yang Termasuk ASN?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 pekerjaan yang termasuk sebagai ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Hal ini merujuk pada Pasal 1 UU ASN yang menyebut bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Melalui regulasi tersebut dapat diketahui pertanyaan besar siapa saja yang termasuk ASN?

PNS adalah pegawai ASN tetap di instansi pemerintahan. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN tidak tetap bekerja sesuai dengan masa perjanjian kerja.

Baik PNS maupun PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bertanggung jawab dalam tugas-tugas negara sesuai jabatannya.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum di pemerintahan. Tidak hanya itu, PNS juga bertugas dalam memberikan pelayanan publik dan ikut serta dalam pembangunan nasional.

Pegawai ASN bisa mengisi tiga jabatan utama, yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, khusus bagi ASN PNS bisa mengisi jabatan struktural tertentu.

Apakah Polisi dan TNI Termasuk ASN?

Kemudian, apakah TNI dan polisi termasuk ASN? TNI dan polisi bukan termasuk ASN. Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, TNI dan polisi termasuk sebagai aparatur negara.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang terbit pada Januari 2023, ada empat jenis pekerjaan yang tergolong sebagai aparatur negara. Keempat pekerjaan itu adalah ASN (PPPK dan PNS), TNI, dan Polri.

Singkatnya, TNI dan polisi memang termasuk pegawai negeri, namun bukan sipil. TNI dan polisi tidak termasuk sebagai ASN karena memiliki struktur organisasi dan hierarki yang berbeda.

Hal ini karena kedua pekerjaan ini memiliki tugas yang lebih spesifik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, proses rekrutmen pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota polisi juga berbeda.

Meskipun anggota polisi dan prajurit TNI tidak termasuk sebagai ASN, lembaga Polri dan TNI juga dapat diisi oleh para pegawai ASN.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 20 UU ASN dan Pasal 19 ayat 2 Rancangan UU (RUU) ASN yang baru disahkan tanggal 3 Oktober 2023. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Jabatan tertentu untuk ASN di lingkungan Polri dan TNI baru tersedia pada instansi pusat.

Sebelum RUU ASN disahkan, sudah ada pegawai ASN yang bekerja di lembaga Polri. Para ASN di lembaga Polri dikenal dengan nama PNS Polri dan PPPK Polri. Para ASN Polri dapat menempati jabatan fungsional dalam rumpun kesehatan maupun teknis serta jabatan struktural.

Di sisi lain, ASN di lembaga TNI hingga tahun 2021 masih direkrut, diangkat, dan bekerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meskipun TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN, namun keduanya sama-sama bekerja untuk kepentingan publik di sektor negara.

Selain itu, ASN serta TNI dan Polri memiliki kesamaan sebagai berikut:

  • Sama-sama digaji oleh negara yang bersumber dari APBN/APBD;
  • Wajib menunjukkan netralitas dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah;
  • Wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah RI;
  • Tugas dan tanggung jawabnya tertuang dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Edusains
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Satrio Dwi Haryono