Menuju konten utama

Polisi Sebut AK Bisa Kendalikan ASN Komdigi meski Bukan PNS

Adhi Krismanto pun bisa mengkoordinir para PNS Komdigi untuk menjaga website judi online agar tidak terblokir.

Polisi Sebut AK Bisa Kendalikan ASN Komdigi meski Bukan PNS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kepolisian menyebut tersangka kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Krismanto (AK), yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Komdigi, bisa mengendalikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski pernah ditolak jadi pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, Adhi mengendalikan PNS di Komdigi untuk tidak memblokir website judi online meski sempat tak lolos jadi pegawai Komdigi.

"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Ade menambahkan, tersangka lainnya, Muhrijan alias Agus, berperan sebagai koordinator untuk mencari website judi online yang ingin dijaga agar tidak diblokir oleh Komdigi.

"Koordinator yang mencari website judi online yang ingin dijaga agar tidak diblokir oleh Komdigi melalui beberapa agen-agen website judi online," ujarnya.

Sebelumnya, polisi pernah mengungkapkan bahwa Adhi pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi. Meski tak lolos, Adhi tetap dipekerjakan berdasarkan aturan baru.

Dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher