Menuju konten utama

Struktur Organisasi KPU RI Periode 2022-2027, Tugas, & Wewenang

Berikut struktur organisasi KPU RI periode 2022-2027, termasuk tugas, & wewenangnya. 

Struktur Organisasi KPU RI Periode 2022-2027, Tugas, & Wewenang
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu serentak. Baik pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI hingga pemilihan Presiden beserta wakilnya.

Tanggung jawab tersebut akan dijalankan oleh anggota KPU masa jabatan 2022-2027. Anggota KPU sudah dilantik oleh Presiden di Istana Negara, pada 12 April 2022.

Aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan pihaknya akan melaksanakan Pemilu serentak secara bersemangat, adil, terbuka dan jujur. Pemilu serentak ini akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pemilu 2024 dengan semangat dalam sistem Pemilu proporsional,” ungkap Idham.

Struktur Organisasi Anggota KPU RI Periode 2022-2027

Adapun struktur organisasi anggota KPU pada periode 2022-2027, struktur ketua hingga anggota KPU sebagai berikut:

1. Ketua: Hasyim Asy'ari

2. Anggota: Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz

3. Susunan Penanggung Jawab Divisi

  • Yulianto Sudrajat (Ketua) dan Parsadaan Harahap (Wakil Ketua) pada Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik.
  • August Mellaz (Ketua) dan Betty Epsilon Idroos (Wakil Ketua) pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat
  • Betty Epsilon Idroos (Ketua) dan Mochammad Afifuddin (Wakil Ketua) pada Divisi Data dan Informasi
  • Parsadaan Harahap (Ketua) dan Yulianto Sudrajat (Wakil Ketua) pada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan.
  • Idham Holik (Ketua) dan August Mellaz (Wakil Ketua) pada Divisi Teknis Penyelenggaraan.
  • Mochammad Afifuddin (Ketua) dan Idham Holik (Wakil Ketua) pada Divisi Hukum dan Pengawasan.
4. Susunan Koordinator Wilayah

  • Parsadaan Harahap (Ketua) dan Yulianto Sudrajat (Wakil Ketua) pada Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.
  • Yulianto Sudrajat (Ketua) dan Betty Epsilon Idroos (Wakil Ketua) pada Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Bali, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dan Maluku Utara
  • Mochammad Afifuddin (Ketua) dan August Mellaz (Wakil Ketua) pada Koordinator Wilayah Provinsi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, dan Banten.
  • Betty Epsilon Idroos (Ketua) dan Idham Holik (Wakil Ketua) pada Koordinator Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, dan D.I. Yogyakarta.
  • Idham Holik (Ketua) dan Parsadaan Harahap (Wakil Ketua) pada Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan.
  • August Mellaz (Ketua) dan Mochammad Afifuddin (Wakil Ketua) pada Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Jambi dan Riau.

Tugas dan Wewenang KPU RI Periode 2022-2027

Adapun tugas dan wewenang KPU RI pada periode 2022 hingga 2027, merujuk pada Pasal 12 dan 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa tugas dan wewenangnya sebagai berikut:

1. Tugas KPU Periode 2022-2027

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
  • Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kewenangan KPU Periode 2022-2027

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  • Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  • Menetapkan peserta pemilu,
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
  • Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
  • Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
  • Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto