tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. KPU saat ini telah menerima perbaikan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI dari seluruh partai peserta Pemilu 2024.
"Insyaallah DCS nya akan kita umumkan 19 Agustus-23 Agustus 2023," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Idham mengatakan masyarakat nanti diperkenankan untuk memberikan tanggapan dan masukan ihwal persyaratan calon anggota legislatif setelah pengumuman DCS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebelumnya menyebut 18 partai politik sudah mengajukan perbaikan persyaratan pendaftaran bakal caleg.
Mereka yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, dan PKN. Lalu Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, serta Partai Ummat.
Hasyim mengatakan berkas yang telah dikumpulkan menjadi pedoman dasar KPU untuk menentukan DCS dari masing-masing partai.
"Setelah itu kita akan masuk ke dalam tahapan DCT atau daftar calon tetap," jelasnya.
Pendaftaran bakal caleg oleh partai politik peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 1-14 Mei 2023. Berdasarkan hasil proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan, KPU menyebutkan 85-90 persen bacaleg belum memenuhi syarat.
KPU kemudian memberikan kesempatan kepada partai politik pada 26 Juni-9 Juli 2023 untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan