Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Minta KPU dan Pemerintah Penuhi Hak e-KTP 4 Juta Pemilih

Bawaslu meminta KPU dan pemerintah memenuhi hak 4.005.275 pemilih pada Pemilu 2024 untuk memperoleh KTP elekronik.

Bawaslu Minta KPU dan Pemerintah Penuhi Hak e-KTP 4 Juta Pemilih
Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah memenuhi hak 4.005.275 pemilih pada Pemilu 2024 untuk memperoleh KTP elekronik.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, angka itu merupakan terdiri dari mereka yang baru menginjak usia 17 tahun seusai penetapan DPT dan orang-orang yang sudah di atas 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman/mengantongi KTP elektronik.

"Ini benar-benar sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar di DPT? Apakah sudah ada di DPT, tapi sudah melakukan perekaman tapi belum ada KTP elektroniknya, atau jangan-jangan dia memang belum direkam? Kan ini harus dicek," kata Lolly di Bawaslu kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Menurut Lolly, hal itu menjadi tanggung jawab KPU untuk berperan aktif menanyakan kepada Kemendagri dan Dukcapil.

"Tidak bisa berlindung pada posisi, ‘Pakai KK juga boleh,’ karena beda, KTP dan KK itu beda," ucap Lolly.

Lolly mengatakan, permintaan itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum dengan keakuratan datanya, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara. Oleh karena itu, mereka meminta KPU segera melakukan koordinasi secara cepat.

“Kita masih punya waktu kok. Iya, kan? Ketimbang kita merasa sudah cukup, tapi faktanya masih bergerak. Bagi Bawaslu sih sedikit apa pun upaya pergerakan ini tetap dilakukan pengawasan," ucap Lolly.

Bawaslu sendiri mengakui tanpa memiliki KTP, empat juta pemilih itu masih bisa mendatangi TPS untuk memberikan hak suaranya.

Namun, kata Lolly, KTP dan Kartu Keluarga (KK) itu berbeda. Ia menyebut KK itu administrasi kependudukan, tetapi KTP adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi hak pilih atau tidak.

Ia mempertanyakan perihal penggunaan KK yang tidak ada foto pemilih disamakan dengan KTP yang ada fotonya.

"Bagimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan? Artinya bagi Bawaslu, bisa jadi KPU kemudian dalam PKPU penghitunyannya nanti akan mengeluarkan, membolehkan pakai KK berkaca dari 2019, tapi bagi Bawaslu, ini kerawanan," tutur Lolly.

Oleh karena itu, lanjut dia, mumpung masih ada waktu, Bawaslu menyarankan KPU lekas melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

"Kami sebisa mungkin, mumpung masih ada waktunya ini, apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri lalu melakukan upaya mengidentifikasi betul 4.005.275," pungkas Lolly.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz