Menuju konten utama

KPU akan Laksanakan Pemilu 2024 dengan Semangat Sistem Terbuka

KPU bakal melaksanakan Pemilu 2024 dengan semangat sistem pemilu proporsional daftar terbuka.

KPU akan Laksanakan Pemilu 2024 dengan Semangat Sistem Terbuka
Dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU Provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melaksanakan Pemilu 2024 dengan semangat sistem pemilu proporsional daftar terbuka. Hal itu disampaikan KPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sedari awal ketika perkara sistem pemilu itu masuk di MK dan menjadi polemik, pihaknya tetap melaksanakan prinsip berkepastian hukum. Hal itu ditandai dengan perancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menjadi rujukan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif.
"Pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka," kata Idham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
KPU sendiri hari ini juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023 berkaitan dengan logistik Pemilu 2024, termasuk surat dan desain surat suara yang fokus pada sistem pemilu proporsional terbuka.
"Jadi, kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum," ucap Idham.
Ke depan, kata dia, KPU akan tetap konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Pemilu legislatif 2024 ini masih menggunakan sistem yang sama yaitu sistem proporsional daftar terbuka," pungkas Idham Holik.
MK sebelumnya memutuskan menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai politik. Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak seluruh gugatan dan petitum provisi yang diajukan oleh para pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono.
"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana dibacakan oleh hakim MK pada Kamis, 15 Juni 2023.
MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dibatalkan, tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan uji materi sistem Pemilu ini diajukan ke MK sejak November 2022 lalu oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasdem, Yuwono Pintadi, bacaleg 2024 Fahrurrozi dan 3 orang lainnya yakni Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri