tirto.id - Presiden Joko Widodo akan kembali menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri pada 2025 mendatang. Kenaikan gaji tersebut menjadi legasiterakhir Jokowi di masa transisi pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ihwal kenaikan gaji ASN tersebut sudah termuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Kebijakan belanja negara nantinya akan difokuskan salah satunya untuk melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Dalam hal ini, arah kebijakan belanja pegawai pada 2025 mendatang akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal. Hal itu akan dilakukan antara lain dengan penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi fleksibel workingarrangement.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN (Aparatur Sipil Negara)," demikian tulis dokumen KEM PPKF, dikutip Senin (22/7/2024).
Pemerintah juga berencana mereformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta, mengatakan bahwa konsep kebijakan kenaikan gaji bagi abdi negara masih terus dimatangkan. Pasalnya, penyesuaian tersebut tidak hanya terpaku pada kenaikan gaji saja, tapi bisa juga diberikan dalam bentuk tunjangan atau tambahan insentif.
“Nanti dibicarakan dulu [teknisnya]. Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Ini seperti apa, ya pasti disampaikan nanti di situ,” ujar Isa di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Untuk diketahui, setiap 16 Agustus, presiden selalu menyampaikan pidato nota keuangan RAPBN tahun berikutnya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD di Gedung DPR-MPR, Senayan.
Pada 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN dan TNI-Polri sebesar 8 persen dalam RAPBN 2024 atau tahun ini. Kebijakan itu ditetapkan setelah tidak ada penyesuaian di tahun-tahun Pandemi COVID-19. Namun, untuk 2025 mendatang, belum ada bocoran berapa kenaikan gaji tersebut sampai nanti diumumkan pada 16 Agustus mendatang.
Selama masa pemerintahannya, Jokowi telah menaikkan gaji ASN sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Sebagai catatan, kenaikan gaji pada 2019 dan 2024, memang diumumkan pada saat tahun politik (RAPBN 2019 dibacakan di sidang tahunan pada Agustus 2018, sementara RAPBN 2024 dibacakan pada Agustus 2023).
Kepentingan Politik dan Ekonomi
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, melihat ada dua hal melatarbelakangi kenaikan gaji ASN tahun depan. Hal pertama tentu tidak lepas dari kepentingan politik.
“Kepentingan politik sudah jelas karena menjaga kepatuhan supaya birokrasinya patuh kepada pemerintahan baru,” kata Trubus, Senin (22/7/2024).
Kenaikan gaji tersebut, menurut Trubus, juga menjadi salah satu alibi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi, pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut, pertumbuhan ekonomi RI ditargetkan dalam rentang 5,3-5,6 persen. Prabowo sendiri bahkan mengaku optimistis dapat mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam kurun waktu lima tahun.
“Kedua memang ini upaya menaikan pertumbuhan ekonomi. Jadi, saling trigger,” imbuh Trubus.
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan bahwa kenaikan gaji ASN tersebut memang bisa dibaca sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli kelompok pekerja pemerintahan.
Selain itu, kenaikan gaji ASN itu juga diharap bisa membantu diharapkan bisa terbantu belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga pada komponen Produk Domestik Bruto (PDB).
"Meskipun di level yang terbatas untuk meningkat, itu berpotensi membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi di tahun depan," kata Yusuf kepada Tirto, Senin (22/7/2024).
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga mengamini pendapat-pendapat tersebut. Jumlah total keluarga inti yang bakal terdampak oleh kebijakan tersebut, kata dia, bisa lebih dari 16 juta orang.
"Efek belanja masyarakat di daerah juga terpengaruh sehingga mampu menambah konsumsi domestik di tengah pelemahan sektor ekspor maupun investasi," kata Bhima, Senin (22/7/2024).
Kenaikan gaji ASN ini, lanjut Bhima, bisa merujuk pada kenaikan inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang pada 2025 diestimasikan sekitar 5-8 persen. Selama kenaikan gaji tersebut dimaksudkan untuk mengompensasi kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, semestinya itu adalah hal yang wajar.
Kenaikan Gaji Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
Namun, menurut Bhima, pemerintah juga perlu melakukan rasionalisasi pada pos tunjangan menteri hingga eselon kementerian atau lembaga (K/L). Pasalnya, beban belanja birokrasi terbilang cukup besar. Pemerintah tentu harus pula memikirkan pengelolaan defisit APBN, termasuk mencegah pelebaran defisit di atas 3 persen karena banyaknya belanja program pemerintahan yang baru.
"Kondisi makin kompleks. Jadi, gaji PNS idealnya tidak naik lebih dari 8 persen tahun depan," kata dia.
Sementara itu, Yusuf mengatakan bahwa jika mempertimbangkan potensi bertambahnya anggaran belanja di tahun depan, kenaikan gaji itu bisa disesuaikan pada kelompok golongan ASN tertentu saja. Artinya, tingkat kenaikan gajinya tidak dipukul rata bagi seluruh kelompok ASN.
"Saya kira kelompok ASN di pendapatan menengah hingga menengah ke bawah itu merupakan salah satu kelompok golongan ASN yang bisa dipertimbangkan untuk dinaikkan gajinya di tahun depan," jelas Yusuf.
Terlepas dari tingkat kenaikannya, Yusuf juga berharap kenaikan gaji bisa mendorong ASN untuk meningkatkan performa pelayanan publiknya, baik di level pusat maupun daerah. Permasalahan yang kerap kali dihadapi, seperti realisasi belanja pemerintah yang relatif lambat, setidaknya bisa menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan ASN ketika gajinya sudah naik nanti.
"Terkait muatan politik, tentu kita tidak bisa berspekulasi di dalamnya. Namun, saya kira kita paham bahwa penyusunan APBN 2025 itu tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemerintahan terpilih atau dalam hal ini pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto," jelas dia.
Meski demikian, pemerintahan terpilih, kata Yusuf, nanti punya tanggung jawab untuk memastikan output dan outcome yang ingin dicapai dari rencana kenaikan gaji ASN ini terpenuhi. Hal itu dapat diukur, misalnya, dengan semakin baiknya kualitas pelayanan publik.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi