tirto.id - Pengangguran dapat dibedakan menjadi 4 jenis menurut sebab terjadinya, yaitu pengangguran friksional, musiman, struktural, dan siklikal. Bahasan kali ini akan mengulas tentang pengangguran struktural, penyebab, dan cara mengatasinya.
Dikutip dari Ekonomi Makro: Suatu Analisis Untuk Konteks Indonesia (2009) yang disusun Yanuar, pengangguran (tunakarya atau unemployment) adalah keadaan di mana angkatan kerja yang ingin memperoleh pekerjaan tapi belum mendapatkannya.
Istilah pengangguran juga bisa digunakan untuk menyebut orang yang tidak bekerja sama sekali, orang yang sedang mencari pekerjaan, orang yang bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak
International Labor Organization (ILO) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan pengangguran sebagai mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.
Apa Itu Pengangguran Struktural?
Dalam Modul Ekonomi Sumber Daya Manusia (2008) karya Rossanto Dwi Handoyo disebutkan bahwa pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan struktural dalam struktur atau komposisi perekonomian.
Hal tersebut dikarenakan karena adanya perubahan dalam keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan, sedangkan pihak pencari kerja tidak mampu menyesuaikan dan memberikan keterampilan tersebut.
Sebagai contoh, ketika suatu perekonomian kota yang mulanya agraris mulai berubah menjadi industrial, hal tersebut membutuhkan penyesuaian dari masyarakat petani untuk beralih menjadi pekerja industri.
Akan tetapi, tenaga kerja yang berlebih di sektor pertanian tidak dapat begitu saja dapat beralih menuju sektor industri, dikarenakan sektor industri sendiri memerlukan tenaga kerja yang terampil di bidangnya.
Hal tersebut akan berdampak pada tenaga berlebih di sektor pertanian mengalami pengangguran struktural apabila tidak dapat menyesuaikan perubahan kondisi yang terjadi.
Penyebab Pengangguran Struktural
Beberapa kondisi dapat menjadi penyebab terjadinya pengangguran struktural, antara lain sebagai berikut:
Tekanan Demografis
Jumlah dan komposisi populasi yang terlalu besar dapat mengakibatkan terjadinya pengangguran struktural. Hal tersebut dikarenakan populasi produktif yang meningkat tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Industrialisasi
Berubahnya struktur perekonomian yang mulanya masih agraris perlahan mengalami perubahan menuju industrial, berdampak pada kurangnya keterampilan yang dibutuhkan oleh sektor industri.
Perubahan Alat Produksi
Perubahan pada penggunaan alat-alat produksi dengan teknologi yang berbeda juga turut menjadi bagian dari terciptanya pengangguran struktural.
Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan kepada tenaga kerjanya. Dampak lebih lanjutnya PHK juga dapat meningkatkan angka pengangguran.
Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Kebijakan atau upaya untuk mengatasi pengangguran struktural di antaranya adalah sebagai berikut:
Meningkatkan Ketersediaan Lapangan Pekerjaan
Menciptakan lapangan pekerjaan dapat berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan, terlebih jika lapangan pekerjaan tersebut berada di sektor pertanian.
Hal tersebut dikarenakan mayoritas populasi masyarakat Indonesia bekerja di sektor pertanian sehingga akan banyak masyarakat Indonesia yang terserap ke lapangan pekerjaan.
Meningkatkan Keterampilan
Meningkatkan keterampilan menjadi upaya tenaga kerja menyesuaikan diri dengan ketersediaan dan kebutuhan perusahaan.
Di luar itu, pekerja juga tidak perlu bergantung pada kesempatan kerja yang diberikan oleh orang lain sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya bahkan orang lain.
Bantuan Usaha Mikro
Usaha mikro atau usaha kecil yang mandiri juga perlu mendapat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kebijakan tersebut dapat berupa akses, pendampingan, pendanaan, dan sebagainya.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Iswara N Raditya