tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan daftar atau penjelasan rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu.
Syamsul Arifin dalam buku Ekonomi Materi APBD & APBN untuk SMA/MA (2019) menjelaskan tujuan pemerintah menyusun APBN adalah sebagai pedoman, penerimaan, dan pengeluaran negara, dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian.
Rencana APBN (RAPBN) dibuat oleh pemerintah, kemudian persetujuannya berada dibawa kewenangan DPR. Dalam penyusunan program pembangunan ke dalam APBN, pemerintah dan DPR harus memegang 3 asas meliputi kemandirian, penghematan, dan prioritas. Asas penyusunan APBN dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
- Kemandirian, artinya sumber penerimaan dalam negeri semakin ditingkatkan.
- Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan.
APBN Saat Ini Menggunakan Format Apa?
Format APBN di Indonesia sempat mengalami perubahan. Sejak 1969 hingga 2000, Indonesia menerapkan format APBN T-Account atau Scontro.
Format T-Account diterapkan lantaran prinsip APBN Indonesia saat itu adalah anggaran berimbang dinamis. Artinya, jumlah penerimaan negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan diupayakan meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, sejak 2001 hingga saat ini, prinsip APBN yang dipakai adalah anggaran surplus/defisit. Karenanya, format APBN Indonesia diubah menjadi I-Account.
Lantas, apa tujuan perubahan format APBN dari T-Account menjadi I-Account?
- Terdapat beberapa alasan sekaligus tujuan perubahan format APBN di Indonesia, yakni:
- Meningkatkan transparansi
- Mempermudah analisis komparasi
- Mempermudah pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan APBN
- Memudahkan implementasi desentralisasi fiskal
- Sesuai dengan best practice di dunia berdasarkan Government Financial Statistics (GFS)
Struktur APBN terdiri atas apa saja?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan bidang Kemenkeu Learning Center, terdapat 5 komponen APBN, yakni pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, keseimbangan umum, dan pembiayaan.
Berikut ini penjelasan dari 5 komponen APBN:
1. Pendapatan negara
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 13, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.Pendapatan negara berasal dari tiga sumber, yakni:
- Penerimaan Perpajakan, baik pajak dalam maupun luar negeri
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik pendapatan dari sumber daya alam, kekayaan negara yang dipisahkan, Badan Layanan Umum (BLU), atau PNBP lainnya.
- Penerimaan Hibah, baik dari dalam maupun luar negeri.
2. Belanja negara
Berdasarkan penjelasan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14, belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.Belanja negara dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan pemerintahan pusat, seperti belanja pegawai, barang, modal, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
Selain itu belanja negara juga dipakai untuk pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Keseimbangan primer
Komponen ketiga dalam struktur APBN adalah keseimbangan primer, yakni total penerimaan dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang.Rumus keseimbangan primer bisa dituliskan secara matematis sebagai berikut:
[Pendapatan - (belanja total - belanja bunga)]
Keseimbangan primer merupakan salah satu instrumen analisis untuk mengukur keberhasilan fiskal suatu negara. Jika keseimbangan primer kurang dari sama dengan nol (≤ 0), bunga utang dibayar dari pembiayaan. Akan tetapi, jika keseimbangan primernya lebih dari 0, sebagian bunga utang dapat dibayar dari bukan pembiayaan.
4. Surplus (defisit) anggaran atau keseimbangan umum
Komponen APBN yang selanjutnya adalah keseimbangan umum. Hal itu berguna untuk melihat apakah APBN suatu negara tergolong surplus atau defisit.Rumus perhitungan keseimbangan umum APBN dapat ditulis secara matematis berikut ini:
Surplus (defisit) = pendapatan - belanja
Surplus anggaran terjadi apabila selisih dari perhitungan pendapatan dikurangi belanja menunjukkan angka positif.
Begitu juga sebaliknya. Defisit anggaran terjadi apabila hasil perhitungan pendapatan dikurangi belanja menunjukkan angka negatif.
Lantas, apa yang terjadi jika surplus anggaran?
Jika diperkirakan surplus, pemerintah pusat bisa mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR RI.
Surplus anggaran itu juga digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun berikutnya. Di antaranya seperti:
- membentuk dana cadangan;
- pengurangan utang negara;
- penyertaan pada perusahaan negara; serta
- peningkatan jaminan sosial.
Jika terjadi defisit anggaran, pemerintah akan menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU tentang APBN.
Defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
5. Pembiayaan
Komponen APBN yang terakhir adalah pembiayaan, yakni setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.Penerimaan anggaran diperlukan sebagai konsekuensi dari anggaran defisit.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan muncul sebagai konsekuensi dari anggaran negara yang surplus.
Bagaimana Mekanisme dan Cara Penyusunan APBN
Penyusunan APBN harus mengikuti format baru, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Itu sudah sesuatu dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, penyusunan APBN mesti merujuk ketentuan Pasal 23 Ayat (1), 2, dan (3) UUD 1945, bahwa APBN disusun berdasarkan persetujuan DPR karena penetapannya berkaitan dengan Undang-Undang.
Berikut ini sejumlah cara dan mekanisme penyusunan APBN:
1. Tahap Perencanaan dan Penetapan RAPBN
Pada tahap ini, pemerintah harus membuat rancangan APBN, yang mencakup perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan budget exercise. Penyusunan di tahap ini dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, nilai suku bunga yang akan datang, harga minyak dan gas di Indonesia, serta perkiraan inflasi dan nilai tukar rupiah.Apabila tahap perencanaan telah dilakukan, RAPBN dapat menuju tahap finalisasi. Pemerintah akan menyerahkan dokumen RAPBN dan Nota Keuangan ke DPR.
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
RAPBN yang telah ditetapkan kemudian dibahas oleh Menteri Keuangan, Panitia Anggaran DPR, dan DPD. Setelah disepakati, hasil RAPBN menjadi UU APBN yang memuat satuan anggaran berupa dokumen alokasi dana setiap departemen, sektor, subsektor, program, dan berbagai macam proyek. Jangka waktu penetapan APBN tidak boleh lebih dari dua bulan sebelum tahun pelaksanaan anggaran.3. Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
Pelaksanaan APBN akan diawasi pengawas fungsional dari eksternal maupun internal pemerintah. Pelaksanaan APBN harus dilaksanakan dengan prinsip hemat dan efisien, terarah dan terkendali, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.4. Tahap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Kementerian Keuangan wajib membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebelum tahun anggaran berakhir. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan pemerintah kepada DPR paling lambat enam bulan seusai tahun anggaran berakhir.Di samping itu, presiden harus menyampaikan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR. RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN yang disampaikan presiden tersebut berupa Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, serta catatan laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan milik negara dan badan lainnya.
Bagaimana Pengaruh APBN Terhadap Perekonomian Negara?
Pengaruh APBN terhadap perekonomian negara di antaranya sarana efektif mengarahkan dan memudahkan pencapaian tujuan pembangunan negara. APBN akan mengendalikan tindakan negara sehingga sesuai rencana tujuan. Selain itu, dapat diketahui prioritas perhatian pemerintah. Harapannya masyarakat dapat menyatukan pandangan untuk mewujudkan pembangunan sesuai APBN.
Pengaruh APBN terhadap perekonomian negara sejalan salah satu fungsinya yakni kebijakan fiskal. APBN sebagai kebijakan fiskal merupakan anggaran dalam mengatur alokasi belanja pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, alat distribusi yang menciptakan pemerataan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral, serta fungsi stabilitas berupa intervensi melalui anggaran apabila terjadi ketidakseimbangan ekstrem.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin