tirto.id - Sumber penerimaan negara adalah penerimaan dalam negeri dan hibah, bila dilihat dari pos-pos dalam APBN. Sementara sumber penerimaan daerah adalah pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan sah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan tersendiri yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menjalankan roda pemerintahan, baik negara maupun pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit jumlahnya.
Pemerintah pusat dan daerah mesti memaksimalkan penerimaannya masing-masing untuk mendanai belanja yang diperlukan. Oleh sebab itu, negara dan daerah memiliki pos-pos tertentu yang difungsikan sebagai sumber penerimaan.
Sumber Penerimaan Negara
Dikutip dari laman Kemenkeu, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara adalah salah satu dari sumber pendapatan negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara diartikan semua penerimaan yang berasal dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian, pendapatan negara berasal dari tiga sumber tersebut: pajak, non-pajak, dan hibah.
Semua penerimaan negara ditetapkan menteri keuangan dengan persetujuan presiden. Lalu, hal itu dibahas bersama dengan DPR. Pendapatan negara dipakai dalam segala urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat sebagai pewujudan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Menurut Buku Sekolah Elektronik Ekonomi untuk Kelas XI (Pusat Perbukuan Depdiknas 2009), apabila dilihat dari pos-pos yang ada dalam APBN, penerimaan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah.
Penerimaan dalam negeri sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan dibedakan dari asalnya, yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak Dalam Negeri terdiri atas pajak penghasilan yang terdiri atas migas dan non migas, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, serta pajak lainnya.
Sementara Pajak Perdagangan Internasional terdiri atas bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
Adapun penerimaan bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam antara lain minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, dan perikanan. Penerimaan bukan pajak berikutnya berasal dari bagian laba BUMN dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Sementara untuk hibah yaitu penerimaan bantuan yang tidak harus dikembalikan kepada pemberinya.
Sumber Penerimaan Daerah
Pendapatan yang diterima daerah memiliki beberapa sumber. Laman Sumber Belajar Kemendikbud menyebutkan ada tiga jenis penerimaan yang bisa digali oleh pemerintah daerah, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-Lain pendapatan yang sah.
Laman Bapenda Kabupaten Pesisir Barat menuliskan, PAD adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam wilayahnya sendiri dan dipungut berdasarkan undang-undang. Bentuk PAD terdiri atas pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN. Dana ini bertujuan menyetarakan kebutuhan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi. Macamnya ada dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus.
Terakhir, sumber lain-lain pendapatan yang sah, diperoleh melalui dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana desa.
Fungsi APBN dan APBD
Dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki peran besar.
Menurut penjelasan Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.
Sesuai dengan namanya, APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Sedangkan APBD meliputi wilayah satu daerah.
Oleh karena itu, APBN maupun APBD diharapkan bisa menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun fungsi APBN dan APBD, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Fungsi tersebut meliputi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis