Menuju konten utama

Pengertian BUMD, Karakteristik, Tujuan dan Contohnya

Mengetahui apa itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karakteristik, tujuan, dan contohnya. 

Pengertian BUMD, Karakteristik, Tujuan dan Contohnya
Pengunjung berbelanja di Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Mart "Magaya Pura" di Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Badan Usaha Milik Daerah yang biasa disingkat menjadi BUMD adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dipegang oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Setidaknya, BUMD punya beberapa karakteristik tertentu yang menjadi cirinya serta tujuan yang menjadi latar belakang pendiriannya.

Melansir catatan di situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tertulis bahwa pemerintah memberi hak kepada Pemda untuk dapat menaikkan kesejahteraan daerahnya masing-masing.

Berbagai masalah bidang di lingkungan daerah pun diserahkan kepada pihak Pemda itu sendiri, misalnya terkait kehidupan ekonominya.

Sebagai upaya pelaksanaan hak, Pemda pada akhirnya mendapatkan kewenangan untuk bisa mendirikan usahanya sendiri, yakni melalui pendirian BUMD.

Lalu, seperti apakah karakteristik, tujuan, dan contoh dari BUMD ini?

Karakteristik Badan Usaha Milik Daerah

Untuk dapat mendeskripsikan sebuah badan usaha sebagai BUMD, terdapat beberapa karakteristik yang melekat pada badan tersebut.

Berdasarkan catatan Anna Monalita de Fretes dalam Ekonomi Kelas X (12), setidaknya ada lima poin penting yang menjadi karakteristik BUMD.

Berikut beberapa poin tersebut:

1. Berdiri atas perintah atau didirikan oleh Pemerintah Daerah.

2. Pemilik bisa meliputi satu Pemerintah Daerah, lebih dari satu, satu pemerintah dengan bukan daerah, sampai lebih dari satu pemerintah dengan bukan daerah.

3. Seluruh atau sebagian modal merupakan milik kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.

4. Tidak termasuk sebagai organisasi perangkat daerah.

5. Pengelolaannya mengikuti prinsip kelaziman usaha.

Tujuan BUMD dan Contohnya

Dari apa yang sudah disebutkan mengenai pengertian dan karakteristiknya, pendirian BUMD itu sendiri ternyata memiliki tujuan tertentu. Beberapa tujuan tersebut dapat dilihat melalui poin-poin berikut ini:

- Memberi manfaat terhadap perkembangan ekonomi suatu daerah.

- Melaksanakan manfaat umum, mulai dari menyediakan barang atau jasa yang bermutu bagi masyarakat sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerahnya.

- Mendapatkan keuntungan dalam segi ekonomi.

Dari tujuan pembentukan yang sudah dijabarkan, ada juga beberapa contoh BUMD yang telah berdiri saat ini.

Di antaranya seperti PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bang Jabar, Bank Maluku, Bank DKI, dan lain sebagainya.

Baca juga artikel terkait APA ITU BUMD atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo