Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Jenis-jenis Badan Usaha dan Contohnya: BUMS, BUMN hingga BUMD

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.

Jenis-jenis Badan Usaha dan Contohnya: BUMS, BUMN hingga BUMD
Seorang nasabah menunggu di ruang tunggu Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi.

Pembentukan badan usaha ini bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Sementara, ciri-ciri badan usaha di antaranya adalah:

a. Bertujuan mencari keuntungan.

b. Menggunakan modal dan tenaga kerja.

c. Aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

Fungsi Badan Usaha

Mengutip modul Ekonomi Kelas X (2020), fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Fungsi Manajemen

Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

b. Fungsi Operasional

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan pemasaran.

Jenis-Jenis Badan Usaha dan Contohnya

Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha, beserta contohnya:

A. Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

1. Badan Usaha Ekstraktif

Ini adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

2. Badan Usaha Agraris

Badan usaha ini kegiatannya adalah mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

3. Badan Usaha Industri

Adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya di antaranya adalah perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

4. Badan Usaha Perdagangan

Ini merupakan badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

5. Badan Usaha Jasa

Adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contohnya di antaranya adalah salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

B. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh BUMS di antaranya adalah firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contohnya adalah perjan, perum, dan persero.

3. Badan Usaha Campuran

Badan usaha ini merupakan badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD di antaranya adalah Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom