Menuju konten utama

Cara Menghitung & Bayar Pajak Penghasilan Badan Usaha via Online

Berikut adalah cara menghitung dan membayar pajak badan usaha melalui sistem online. 

Cara Menghitung & Bayar Pajak Penghasilan Badan Usaha via Online
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pajak merupakan pungutan wajib, berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pungutan wajib itu berhubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan (PPh), berikut adalah kategori yang memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan menurut PPh Pasal 21:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Jika dicermati, cukup jelas bahwa salah satu pihak yang berkewajiban membayar pajak penghasilan merupakan badan usaha. Lebih lanjut, badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Lantas, bagaimana menghitung pajak penghasilan badan? Untuk mengetahuinya, berikut tarif ketentuan yang berlaku menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif Pajak Penghasilan Badan

Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.

Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3 persen apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19 persen untuk tahun pajak 2020 dan 17 persen untuk tahun pajak 2021.

Membayar Pajak Secara Elektronik (Online)

Untuk memudahkan proses pembayaran, saat ini pembayaran pajak sudah bisa dilakukan via elektronik dengan menggunakan sistem billling.

Meski hampir semua pajak bisa dibayarkan via elektronik, ada pengecualian untuk beberapa jenis pembayaran seperti:

  • Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau;
  • Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Berikut langkah pembayaran pajak via elektronik sebagaimana dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Buat Kode Billing

Bagi yang belum memiliki kode billing, maka langkah awal adalah dengan membuat kode billing terlebih dahulu.

1. Data pembuatan kode billing

Adapun beberapa data yang diperlukan untuk pembuatan billing sebagai berikut:

  • NPWP Penyetor Pajak;
  • Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
  • Masa Pajak dan Tahun Pajak;
  • Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara.

2. Saluran pembuatan kode billing

Direktorat Jenderal Pajak

  • KPP/KP2KP
  • Agen Kring Pajak (021) 1500200
  • Layanan Elektronik DJP

Non-DJP & Internet

  • Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu
  • Internet Banking (bank tertentu)
  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Application Service Provider

Bayar Billing

Jika sudah mempunyai kode billing, langkah selanjutnya adalah dengan membayar billing. Pembayaran Billing Pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

Untuk lebih jelas, wajib pajak dapat mencermati cara pembayaran pajak secara elektronik melalui video tutorial pada tautan ini.

Baca juga artikel terkait PAJAK BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto