Menuju konten utama

Kantor Pajak Tutup Tanggal Berapa Saat Libur Lebaran 2025?

Kantor Pajak di seluruh wilayah Indonesia tutup selama libur Lebaran 2025. Konsultasi pajak tetap dapat dilakukan di beberapa platform resmi. Simak di sini.

Kantor Pajak Tutup Tanggal Berapa Saat Libur Lebaran 2025?
Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Kantor Pajak di seluruh wilayah Indonesia tutup pelayanan selama libur Lebaran 2025. Meskipun demikian, konsultasi pajak tetap dapat dilakukan melalui beberapa platform resmi.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit operasional Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Tugas Kantor Pelayanan Pajak meliputi pengelolaan berbagai jenis pajak, seperti PPh, PPN, PPnBM, dan pajak tidak langsung lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

KPP juga berperan dalam pendataan dan pemantauan subjek serta objek pajak dalam wilayah kerjanya guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pajak Tutup Tanggal Berapa Saat Libur Lebaran 2025?

Mengikuti libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat berkaitan Lebaran 2025, sejumlah instansi pelayanan masyarakat sementara waktu tutup. Ini berlaku juga tak terkecuali untuk Kantor Pajak.

Terlepas adanya penyesuaian waktu operasional, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai guna merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama sanak keluarga.

Tutup pelayanan sementara Kantor Pajak dalam rangka libur nasional Lebaran 2025, dilakukan mulai Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025. Kantor Pajak akan kembali beroperasi seperti sediakala pada Selasa, 8 April 2025 mendatang.

Di sisi lain, tidak ada perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi maksimal pada 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan pada 30 April 2025.

Akan tetapi, pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait keterlambatan pelaporan akibat libur panjang Lebaran 2025.

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 dihapuskan hingga 11 April 2025.

Untuk menghindari kendala selama penutupan, wajib pajak diimbau memanfaatkan layanan digital yang tetap beroperasi penuh agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar.

Bagaimana Cara Konsultasi Pajak Selama Libur Lebaran 2025?

Sebagaimana telah disebutkan, wajib pajak tetap dapat melakukan meskipun Kantor Pajak tutup selama libur Lebaran 2025.

Berbagai kebutuhan administrasi pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan, tetap dapat dilakukan melalui platform digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak seperti coretaxdjp.pajak.go.iddan djponline.pajak.go.id untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan serta.

Dengan layanan digital di atas, wajib pajak tetap bisa mendapatkan informasi dan menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Di sisi lain, layanan konsultasi juga tersedia secara online. Layanan konsultasi dapat diakses secara daring melalui Aplikasi M-Pajak dan situs resmi pajak.go.id. Keberadaan layanan digital ini memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi dan mengurus perpajakan secara fleksibel selama periode libur.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Syamsul Dwi Maarif