Menuju konten utama

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT? Simak Penjelasan dan Aturannya

Wajib Lapor SPT Tahunan diwajibkan kepada wajib pajak yang memiliki NPWP dan berstatus aktif. Simak penjelasan dan aturan selengkapnya.

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT? Simak Penjelasan dan Aturannya
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025.

Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ialah tanggal 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat 30 April 2025.

Batas waktu ini sesuai dengan aturan dari Dirjen Pajak, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan, Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Sebagai informasi, Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lantas, siapa saja yang wajib lapor SPT? Simak penjelasan dan aturannya di bawah ini

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT? Simak Penjelasan dan Aturannya

Terdapat kriteria tertentu siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan. Wajib Lapor SPT Tahunan diwajibkan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif.

Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Lebih rinci, SPT Tahunan dibebankan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif pajak.

Wajib pajak orang pribadi dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi luar negeri.

Wajib pajak pribadi dalam negeri ditujukan kepada orang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Tak hanya itu, orang pribadi yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia juga dikenakan wajib pajak.

Sementara wajib pajak orang pribadi luar negeri merujuk pada orang yang yang tinggal di luar negeri selama waktu 183 hari, serta mendapatkan penghasilan di Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Lebih lanjut, DJP telah mengatur kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP. Berikut merupakan kategori orang yang wajib mendaftar NPWP berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013

  1. Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
  2. Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.
Perlu diketahui, wajib pajak di atas diperbolehkan mengajukan perubahan status menjadi wajib pajak Non Efektif (NE). Perlu diketahui, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Berikut merupakan wajib pajak yang diperbolehkan mengajukan wajib pajak NE berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
  1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
  5. Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  8. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;.
  9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  10. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.
  12. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan di bawah PTKP yang dimaksud ialah seseorang dengan gaji di bawah Rp4.500.000 per bulan Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra