tirto.id - Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan segala penghitungan dan pembayaran objek pajak maupun bukan objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengiriman SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus dilakukan oleh Wajib Pajak satu tahun sekali untuk melaporkan tahun pajak sebelumnya. Batas waktu untuk membayarkan SPT bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Badan paling lambat adalah 3 bulan setelah akhir tahun. Jadi, untuk laporan SPT Tahunan tahun 2024, paling lambat harus dilakukan pada tanggal 31 Maret 2025.
Bagaimana dengan seorang Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau jumlah penghasilannya terbilang sedikit? Apakah harus tetap melakukan laporan SPT?
Ketika seseorang tidak bekerja atau penghasilannya kurang dari jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ia harus tetap membuat laporan SPT Tahunan.
Namun, status SPT Tahunan Pribadi Nihil alias tidak dikenakan potongan pajak.
Hal ini sesuai ketentuan yang dicantumkan oleh Ditjen Pajak melalui website resminya. Di laman tersebut dijelaskan bahwa status SPT Tahunan Pribadi dapat masuk pada kategori “nihil” karena jumlah penghasilan bruto dalam kurun waktu satu tahun tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil, Anda dapat melakukannya secara daring melalui e-Filing DJP online. Berikut panduan mudah yang dapat Anda ikuti:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Ada sejumlah dokumen resmi yang perlu Anda persiapkan sebelum mulai proses lapor SPT Tahunan melalui e-Filing DJP online, yaitu:- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Bukti pemotongan pajak
2. Masuk ke Akun DJP Online
Setelah seluruh dokumen siap, Anda dapat masuk ke akun DJP Online dengan langkah berikut:- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan nomor NIK atau NPWP Anda
- Masukkan kata sandi Anda.
- Jika sudah klik menu “Selanjutnya” untuk masuk ke akun Anda.
3. Buat Laporan SPT
Apabila sudah berhasil masuk ke akun DJP Online Anda, silakan ikuti langkah berikut:- Pilih menu “Lapor”
- Kemudian, klik menu “Buat STP”
- Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis Formulir SPT sesuai dengan profil pajak Anda.
- Untuk SPT Tahunan Nihil, Anda akan mendapatkan formulir 1770 SS.
4. Pilih Cara Pengisian SPT Tahunan Nihil
Untuk melakukan pengisian SPT DJP Online akan menawarkan tiga metode pengisian yang dapat Anda pilih, yakni dengan bentuk:- Formulir (bentuknya mirip dengan formulir fisik yang diisi secara manual)
- Panduan (sistem memberikan petunjuk pengisian langkah demi langkah)
- Upload SPT (Anda dapat langsung mengunggah file CSV SPT ke dalam sistem)
5. Pengisian SPT dengan Bentuk Panduan
Apabila Anda memilih opsi metode pengisian dengan panduan, berikut langkah yang akan Anda lalui:- Pilih tahun pajak 2024
- Pilih status SPT “Normal”
- Lengkapi formulir pajak dengan bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan pajak lainnya.
- Cek ringkasan SPT untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan benar.
- Pilih menu “Klik disini” untuk mendapatkan kode verifikasi melalui Sistem Pesan Pendek (SMS) atau e-mail.
- Masukkan kode verifikasi lalu klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses laporan.
6. Simpan Bukti Penyampaian SPT Tahunan
Setelah mengisi SPT secara daring melalui DJP Online, Anda akan menerima bukti pelaporan pajak bertajuk Penyampaian SPT Elektronik melalui email.Simpan email ini sebagai bukti Anda telah melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan benar dan tepat waktu. Bukti ini juga dapat digunakan sebagai alat klarifikasi jika ada masalah pajak di masa depan.
Pastikan Anda melakukan laporan SPT Tahunan Pribadi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Sebab, akan ada sanksi yang harus ditanggung yaitu denda sebesar Rp 100.000 per tahun.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra