Menuju konten utama

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online

Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online. Laporan SPT dilakukan sampai Maret 2025.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 atau satu bulan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2024, sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut tumbuh 1,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya atau secara year-on-year (yoy). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan segala penghitungan dan pembayaran objek pajak maupun bukan objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengiriman SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus dilakukan oleh Wajib Pajak satu tahun sekali untuk melaporkan tahun pajak sebelumnya. Batas waktu untuk membayarkan SPT bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Badan paling lambat adalah 3 bulan setelah akhir tahun. Jadi, untuk laporan SPT Tahunan tahun 2024, paling lambat harus dilakukan pada tanggal 31 Maret 2025.

Bagaimana dengan seorang Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau jumlah penghasilannya terbilang sedikit? Apakah harus tetap melakukan laporan SPT?

Ketika seseorang tidak bekerja atau penghasilannya kurang dari jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ia harus tetap membuat laporan SPT Tahunan.

Namun, status SPT Tahunan Pribadi Nihil alias tidak dikenakan potongan pajak.

Hal ini sesuai ketentuan yang dicantumkan oleh Ditjen Pajak melalui website resminya. Di laman tersebut dijelaskan bahwa status SPT Tahunan Pribadi dapat masuk pada kategori “nihil” karena jumlah penghasilan bruto dalam kurun waktu satu tahun tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil, Anda dapat melakukannya secara daring melalui e-Filing DJP online. Berikut panduan mudah yang dapat Anda ikuti:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Ada sejumlah dokumen resmi yang perlu Anda persiapkan sebelum mulai proses lapor SPT Tahunan melalui e-Filing DJP online, yaitu:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Bukti pemotongan pajak

2. Masuk ke Akun DJP Online

Setelah seluruh dokumen siap, Anda dapat masuk ke akun DJP Online dengan langkah berikut:

3. Buat Laporan SPT

Apabila sudah berhasil masuk ke akun DJP Online Anda, silakan ikuti langkah berikut:

  • Pilih menu “Lapor”
  • Kemudian, klik menu “Buat STP”
  • Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis Formulir SPT sesuai dengan profil pajak Anda.
  • Untuk SPT Tahunan Nihil, Anda akan mendapatkan formulir 1770 SS.

4. Pilih Cara Pengisian SPT Tahunan Nihil

Untuk melakukan pengisian SPT DJP Online akan menawarkan tiga metode pengisian yang dapat Anda pilih, yakni dengan bentuk:

  • Formulir (bentuknya mirip dengan formulir fisik yang diisi secara manual)
  • Panduan (sistem memberikan petunjuk pengisian langkah demi langkah)
  • Upload SPT (Anda dapat langsung mengunggah file CSV SPT ke dalam sistem)

5. Pengisian SPT dengan Bentuk Panduan

Apabila Anda memilih opsi metode pengisian dengan panduan, berikut langkah yang akan Anda lalui:

  • Pilih tahun pajak 2024
  • Pilih status SPT “Normal”
  • Lengkapi formulir pajak dengan bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan pajak lainnya.
  • Cek ringkasan SPT untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan benar.
  • Pilih menu “Klik disini” untuk mendapatkan kode verifikasi melalui Sistem Pesan Pendek (SMS) atau e-mail.
  • Masukkan kode verifikasi lalu klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses laporan.

6. Simpan Bukti Penyampaian SPT Tahunan

Setelah mengisi SPT secara daring melalui DJP Online, Anda akan menerima bukti pelaporan pajak bertajuk Penyampaian SPT Elektronik melalui email.

Simpan email ini sebagai bukti Anda telah melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan benar dan tepat waktu. Bukti ini juga dapat digunakan sebagai alat klarifikasi jika ada masalah pajak di masa depan.

Pastikan Anda melakukan laporan SPT Tahunan Pribadi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Sebab, akan ada sanksi yang harus ditanggung yaitu denda sebesar Rp 100.000 per tahun.

Baca juga artikel terkait SPT atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra