Kunjung.pajak.go.id memudahkan wajib pajak dalam cara daftar antrean online Kantor Pajak. Bagaimana caranya? Temukan panduan dan penjelasannya di sini.
Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 agar segera menyampaikannya sebelum mendekati tenggat waktu yang ditentukan.
Upaya Ditjen Pajak mendorong wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara elektronik atau online selama beberapa tahun sering terkendala persoalan teknis. Masyarakat lebih memilih melaporkan SPT di ujung-ujung tenggat waktu.
Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu terakhir pelaporan SPT Pph Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 hingga 21 April 2017. Seharusnya, batas akhir pelaporan SPT itu 31 Maret 2017 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, lembaganya akan mempelajari Dokumen Panama atau “Panama Papers” yang di dalamnya berisi perseorangan dan perusahaan yang terindikasi berasal dari Indonesia.