tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mempertimbangkan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Sebab, masa efektif pelaporan diprediksi bakal terpotong oleh libur panjang Idul Fitri 2026.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan akan dievaluasi berdasarkan tren pelaporan sepekan sebelum Lebaran.
Jika lonjakan pelaporan tidak signifikan, bukan tidak mungkin batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret akan dimundurkan.
"Kami lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya, 31 Maret, tetapi kami juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence ketika satu minggu sebelum Lebaran," kata Bimo di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut Bimo, opsi perpanjangan tidak bisa serta-merta diambil tanpa persetujuan atasan. Bimo menyatakan akan meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, jika memang diperlukan kebijakan tersebut.
Hingga 8 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan mencapai 6,69 juta. Angka ini masih jauh dari total wajib pajak yang ditargetkan menyampaikan SPT tepat waktu, yakni sebanyak 15,2 juta orang dari total 19 juta WP yang diwajibkan lapor tahun ini.
Sebelumnya, DJP memproyeksikan pelaporan SPT sebelum Idulfitri dapat mencapai 8,5 juta. Proyeksi tersebut didasarkan pada rata-rata harian pelaporan yang saat ini mencapai sekitar 250.000 SPT per hari.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































