tirto.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, mengatakan bahwa keberadaan sistem inti perpajakan (Coretax) jadi pertimbangan penyesuaian target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2026.
Dengan dimulainya sistem pelaporan anyar ini, DJP kini tengah melakukan langkah-langkah antisipasi terkait potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak dalam melaporkan SPT melalui sistem Coretax.
"Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT, langkah-langkah untuk mengedukasi, sosialisasi gitu. Jadi ini hanya perkiraan yang kami tentukan angkanya, karena WP wajib SPT pun belum ditentukan gitu," jelasnya dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sebagai informasi, pada tahun depan DJP menargetkan laporan SPT Tahunan wajib pajak sebanyak 14,5 juta orang, turun dari target sebelumnya yang berjumlah 16 juta wajib pajak.
"Ini cuma antisipasi kurang lebihnya berapa sih yang nanti akan melaporkan SPT, karena untuk pertama kalinya menggunakan Coretax pastinya kita harus menentukan langkah-langkah mengantisipasi berapa banyak sih wajib pajak nantinya yang akan lapor," lanjut Rosmauli.
Selain itu, penurunan target pelaporan SPT juga disebabkan oleh kemungkinan adanya peningkatan jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Meski begitu, Rosmauli tidak menjelaskan mengapa jumlah masyarakat yang masuk kelompok PTKP mengalami kenaikan.
"Ini kan cuma perkiraan ya, bisa jadi bisa lebih, bisa jadi yang di bawah PTKP juga bertambah. Ini cuma perkiraan kita, prognosa gitu ya, memprognosakan sebesar 14 juta itu juga dengan perkiraan. Siapa tahu juga nanti bisa lebih juga gitu. Kalaupun berkurang pasti ada penyebabnya," ujar dia.
Kemudian, pengurangan target pelaporan SPT ini juga telah memperhitungkan bertambah atau berkurangnya jumlah UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Hal ini sejalan dengan insentif yang diberikan pemerintah, di mana wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara UMKM dengan omzet antara Rp500 juta-Rp4,8 miliar hanya diwajibkan membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan bruto per tahun.
"Karena kita menghitung yang di bawah 4,8 UMKM, itu juga nanti bisa juga berkurang. Ini kan hanya perkiraan dengan pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP bertambah, kemudian yang di bawah Rp4,8 miliar mungkin berkurang," jelas Rosmauli.
Sementara itu, target pelaporan SPT sebanyak 14,5 juta dihitung DJP berdasarkan SPT yang masuk untuk Tahun Pajak 2024 yang dilaporkan pada tahun 2025. Dari total jumlah tersebut, 13 juta wajib pajak merupakan orang pribadi (OP), dengan 11,2 juta wajib pajak OP di antaranya merupakan karyawan dan 2,2 juta OP nonkaryawan. Kemudian, 1 juta wajib pajak merupakan WP badan.
"Di sini data yang saya punya tadi saya sampaikan bahwa yang kami harapkan untuk melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 berdasarkan Tahun Pajak 2024 ya tadi ya angkanya. Nah, untuk keseluruhan SPT tadi kurang lebih adalah 14 juta something. Untuk orang pribadi 13 jutaan, untuk badan 1 jutaan," ucap Rosmauli.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































