Menuju konten utama

Ada Core Tax, Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Mulai Januari 2025

Sistem coretax membuat wajib pajak yang mempekerjakan karyawan tidak perlu lagi mengisi SPT karyawannya.

Ada Core Tax, Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Mulai Januari 2025
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Wajib Pajak (WP) Badan yang mempekerjakan karyawan tak perlu lagi mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi para karyawannya per 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan, hal ini dapat terjadi karena layanan prepopulated yang bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan oleh pemotong sudah tersedia dalam sistem inti perpajakan (core tax system).

Perlu diketahui, prepopulated SPT adalah sistem pelaporan pajak yang otomatis memasukkan data WP menggunakan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga atau basis data yang dimiliki otoritas.

“Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam core tax karena bukti potong dibuat di sana,” ujar Dwi, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Layanan prepopulated ini tidak hanya mengakomodasi pengisian SPT untuk Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15 (pajak bagi WP yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing), PPh Pasal 22 (pajak yang dikenakan terhadap badan usaha), PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan berupa hadiah, bunga, dividen, royalti, dan semacamnya), PPh Pasal 25 (pajak atas penghasilan yang dibayar secara angsuran), dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau pajak pajak atas jasa tertentu.

“Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien,” lanjut Dwi.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan core tax akan siap digunakan mulai 1 Januari 2025 setelah menjalani uji coba sejak 28 Oktober 2024. Menurut Suryo, layanan prepopulated untuk WP badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan tersebut akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum melaporkannya.

“Jadi memang apabila core tax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui core tax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT," kata Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Edisi November, di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (8/11/2024).

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher