Menuju konten utama

Menkeu Lapor Jokowi Core Tax System Siap Meluncur Akhir Tahun

Core Tax System akan diupayakan bisa terintegrasi dengan seluruh layanan administrasi perpajakan.

Menkeu Lapor Jokowi Core Tax System Siap Meluncur Akhir Tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana, pada Rabu (15/5/2024). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) segera diluncurkan.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (31/7/2024).

"Siang hari ini, saya dengan Dirjen Pajak mempresentasikan mengenai pelaksanaan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018 untuk pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Core Tax System juga sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi, di mana jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta jadi 70 juta serta jumlah dokumen harus diproses oleh sistem pajak menjadi meningkat.

"Seperti e-Faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 760 juta dokumen," ujar dia.

Dia memperjelas, pembangunan sistem IT dan data base di perpajakan dimulai sejak 2018, di mana mendesain perubahan dari sistem perpajakan dengan adopsi Commercial of The South atau COTS system yang sudah digunakan oleh berbagai negara dalam rangka membangun sistem perpajakan yang baik.

"Kami melaporkan ke bapak presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax Systen yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, yaitu sekitar bulan Desember," ucap Mantan Direktur Bank Dunia itu.

Sri Mulyani juga menjelaskan, Core Tax System akan diupayakan bisa terintegrasi dengan seluruh layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak, kata dia, bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan lebih mengedepankan transparansi.

"Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan, penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait CORE TAX atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky