Menuju konten utama

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Atur Pelaksanaan Coretax System

Secara umum, PMK Nomor 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal serta mengatur 7 ruang lingkup perpajakan.

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Atur Pelaksanaan Coretax System
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Februari 2024 sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP dari total 73,13 juta wajib pajak yang ada di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu yang dibahas dalam dokumen 642 halaman tersebut adalah soal ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system—CTAS).

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 PMK tersebut, dikutip Senin (4/10/2024).

PMK yang dirilis pada 18 Oktober 2024 ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Selain itu, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini juga dilakukan untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi berbasis data.

Di antaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan,” bunyi Pertimbangan dalam PMK 81/2024.

Sementara itu, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP) atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 dan tahun Pajak 2025 untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaannya diterapkan secara terpusat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau domisili WP.

Secara umum, PMK yang terdiri atas 11 bab dan 484 pasal ini mengatur soal 7 ruang lingkup, antara lain:

-Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik;

-Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

-Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

-Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa;

-Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan;

-Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan

-Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan.

Baca juga artikel terkait PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi