Menuju konten utama

Pelapor SPT Tahunan Baru Capai 9,75 Juta per 29 Maret

Berdasarkan klasifikasi wajib pajak untuk tahun buku Januari-Desember 2025, kontribusi pelaporan didominasi oleh kelompok karyawan.

Pelapor SPT Tahunan Baru Capai 9,75 Juta per 29 Maret
Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menjelang berakhirnya masa pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Per 29 Maret 2026, realisasi pelaporan telah mencapai 9,75 juta.

Jumlah tersebut tercatat sejalan dengan progres aktivasi akun Coretax yang telah dilakukan oleh 17,1 juta wajib pajak. Target pelaporan SPT pada tahun ini ditetapkan sebanyak 15 juta.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPhbuntuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 tercatat 9.751.452 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan klasifikasi wajib pajak untuk tahun buku Januari-Desember 2025, kontribusi pelaporan didominasi oleh kelompok karyawan.

Rinciannya, sebanyak 8.562.326 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 988.464 SPT dari orang pribadi non karyawan, serta 198.788 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 140 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima laporan dari 1.713 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dari sisi infrastruktur digital, DJP mencatat total aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.189.768 wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 16.135.564 akun wajib pajak orang pribadi, 963.517 akun badan, 90.460 akun instansi pemerintah, dan 227 akun Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memutuskan perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026, dari batas awal 31 Maret 2026.

DJP juga telah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Meskipun batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026, aturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik denda maupun bunga.

Selama periode relaksasi ini, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana