Menuju konten utama

Sanksi Administrasi Lapor SPT Dihapus hingga 30 April 2026

Melalui Pengumuman bernomor PENG-28/PJ.09/2026, DJP menyampaikan sanksi administratif keterlambatan pelaporan SPT dihapus hingga akhir April.

Sanksi Administrasi Lapor SPT Dihapus hingga 30 April 2026
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Indonesia Fiscal Forum 2026. tirto.id/Hendra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga 30 April 2026 dan merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yuhdi Sadewa.

“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Meski demikian, beleid tersebut menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Hanya saja, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi. Jika sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Bimo menjelaskan, keputusan perpanjangan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT.

Di samping itu, ia mengakui kebijakan itu berimplikasi pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya. “Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga 26 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, 8.196.513 SPT di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Kemudian 924.443 berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 190.691 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca juga artikel terkait PAJAK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana