tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pihaknya menemukan 10 perusahaan yang melakukan praktik mencantumkan nilai barang pada faktur lebih rendah daripada harga sebenarnya alias under invoicing.
"[Perusahaan yang melakukan] under invoicing kan banyak. Kami sudah kejar, sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya berapa," ucapnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Purbaya menyebutkan total ada 10 perusahaan yang diketahui melakukan praktik under invoicing. Kemenkeu terus mengejar perusahaan yang melakukan under invoicing agar pendapatan negara dapat bertambah melalui pajak.
Meski demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik 10 perusahaan tersebut.
"Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan," tutur dia.
“Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing. [Kerugian] masih dihitung lagi," lanjutnya.
Purbaya menyatakan, Kemenkeu telah menggenjot pertumbuhan pajak mulai Januari-Februari 2026. Pertumbuhan pajak dua bulan itu disebut mencapai 30 persen.
"Kami udah bisa temukan 30 persen di dua bulan pertama tahun ini dibanding tahun lalu," klaim Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto berujar sejumlah industri melakukan praktik under invoicing. Beberapa industri yang dimaksud adalah batu bata ringan (hebel), baja, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), hingga batu bara.
"Ada sektor CPO, ada sektor batu bara juga, tapi memang yang cukup banyak menggerus domestic demand ya sektor-sektor seperti yang baja, hebel," kata Bimo usai acara Musyawarah Nasional 5 Indonesian Iron and Steel Industry Association di Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
"Dijual di sini tidak memungut PPN, langsung ke konsumen tanpa melalui sistem perpajakan yang benar," lanjut Bimo.
Dia juga mengatakan salah satu contoh kasus yang ditemukan, sebuah perusahaan melakukan impor terhadap suatu komoditas, kemudian menjual barang itu untuk konsumen dalam negeri.
Kata Bimo, saat menjual barang tersebut, perusahaan tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan demikian, negara dinilai mengalami kerugian.
Dia menambahkan, berdasar temuan Ditjen Pajak Kemenkeu, terdapat potensi kerugian negara imbas penyelewenangan pajak. Di industri baja, potensi kerugian disebut mencapai Rp4 triliun.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































