tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kerahasiaan data wajib pajak tetap menjadi prioritas utama di tengah perluasan akses informasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026. Jaminan ini mencakup pula data transaksi kartu kredit dari 27 bank yang kini wajib dilaporkan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa perlindungan data nasabah bukan sekadar prosedur, melainkan telah tertanam dalam sistem DJP. Pihaknya pun telah mengonsultasikan sistem keamanan ini dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami dan itu embedded di dalam sistem kami," kata Bimo dalam acara media Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2026).
Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan data perpajakan, Coretax, telah melalui serangkaian uji ketahanan. Pengujian tidak hanya dilakukan oleh BSSN, tetapi juga melibatkan lembaga independen serta aparat keamanan dan intelijen negara.
"Terkait dengan Coretax pun. Tidak hanya BSSN, tetapi juga sudah ada penetrasi tes dari beberapa lembaga independen, termasuk juga dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS (Badan Intelijen Strategis) dan segala macam. Jadi kami jamin sovereignty, security-nya," kata Bimo.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017. Aturan yang berlaku sejak 27 Februari 2026 ini memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib melaporkan data ke DJP.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi PMK 8/2026 tersebut.
Khusus sektor perbankan, kewajiban pelaporan tetap mencakup data penyelenggaraan kartu kredit seperti aturan sebelumnya.
Namun, dalam PMK terbaru ini, jumlah bank yang wajib menyetorkan laporan ke DJP diperluas menjadi 27 bank, mencakup lebih banyak entitas dibandingkan ketentuan lama.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































